AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Ma­luku kembali menyi­dik kasus dugaan jalan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat.

Langkah ini dilaku­kan setelah Kejati Ma­luku kalah di praperadilan beberapa waktu lalu di Peng­adilan Negeri Ambon. akhasilnya hakim me­merintahkan agar status para tersangka dicabut

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepa­da Siwalima di ruang kerjanya, pekan kemarin mengung­kapkan, kasus dugaan ko­rupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat kembali diusut penyidik Kejati Maluku.

“Memang kita kalah di praper­adilan namun itukan hanya admi­nstrasinya. Jadi untuk perkem­bangan kasusnya itu, sementara dirampungkan hasil penyidikan oleh penyidik,” kata Kareba.

Kareba menegaskan, penyidik tetap berupaya menuntaskan kasus jalan Inamosol yang diduga merugikan negara Rp31 miliar itu.

Baca Juga: Polres Aru Kembali Ringkus Pemakai Narkoba

“Setelah rampung nanti diting­katkan ke tahap penuntutan untuk tiga tersangka. Tidak lagi periksa sebagai saksi,” katanya.

Dikataknya, pihak penyidik jika telah menginformasikan perkem­bangan maka dirinya akan menyam­paikan.

“Penyidik terus bekerja menun­taskan kasus ini. Jika dalam waktu dekat ada perkembangan baru akan kita informasikan” ujar Kareba.

Lengkapi Berkas

Kejaksaan Tinggi Maluku hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial GS dan RR selaku pihak swasta serta JS selaku PNS Dinas PUPR Kabupaten SBB. Dimana perbuatan mereka telah menim­bulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7 miliar dari jumlah anggaran proyek sebesar Rp 31 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (8/5) menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak Kejaksaan belum limpahkan berkas Pekrara Inamosol sebab beberapa berkas masih harus dilengkapi dan masih dalam pe­nyidikan lanjut.

Wahyudi mengakui, berkas tiga tersangka ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, karena masih dalam proses penyelidikan.

“Hingga sekarang berkas tiga tersanga kasus jalan ruas rambatu Kecamatan Inamosol tersebut belum dilimpahkan  ke PN Ambon, masih dalam proses penyidikan dan ketika benar-benar sudah rampung maka akan diserahkan ke JPU untuk selanjutnya di Limpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak pidana korupsi  Ambon.

Wahyudi mengungkapkan, pada prinsipnya Kejakasaan Tinggi Maluku tetap konsisten untuk tuntaskan kasus kasus dimaksud.

“Untuk itu kami berharap du­kungan semua pihak sehingga kasus-kasus yang di tangani se­cepatnya bisa terselesaikan,” ka­tanya.

Dijelaskannya, sudah ada tiga tersangka namun hal itu tidak menutup kemungkinan untuk tersangka baru.

“ Baru tiga tersangka yang ditetapkan namun dalam proses penyidikan yang sementara di lakukan jika mengarah ke salah satu yang bukan tiga orang ini maka kemungkin nya akan ada tersangka baru jika buktinya mengarah ke pihak lain” Tandas Kasi Penkum

Rugikan Negara 7 M

Kejaksaan Tinggi Maluku akhir­nya mengantongi hasil audit kerugian negara kasus  dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dari hasil audit yang dilakukan tim auditor Inspektorat Maluku ditemukan kerugian negara sekitar lebih dari Rp7 milliar.

“Hasil audit dari Inspektorat sudah kita kantongi hasilnya itu ada sekitar Rp7 milliar kerugian negara dari proyek tersebut,”  ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Ditanya soal hasil audit sebagai dasar penahanan tiga tersangka dalam kasus ini. Kareba belum memastikan, lantaran hasil audit tersebut akan kembali dimutahirkan.

“Untuk penahanan saat ini memang belum, karena hasil audit yang sudah kita terima akan dimutahirkan, dan progres kasus terus berjalan. Nanti kita sampaikan perkembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen. (S-26)