AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku, Jamaludin Bugis  me­ngaku, sampai saat ini fatwa MUI Maluku berkaitan dengan larangan sholat berjamaah di Masjid belum sepenuhnya dilaksanakan, sebab ternyata masih kedapatan dibeberapa masjid sholat berjamaah tetap dilakukan.

Kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku Rabu (15/4), Bugis mengata­kan, berdasarkan pantauan Kanwil Agama Maluku, didapati fatwa MUI serta himbauan untuk beribadah di rumah belum efektif dilakukan.

Menurutnya, sampai dengan saat ini sebanyak 23 masjid masih melakukan sholat lima waktu dan sholat jumaat di masdjid yang pada prinsipnya tidak sesuai dengan fatwa MUI dan himbauan Gubernur Maluku. Meski mengakuinya, namun Bugis menambahkan, kalau pihaknya tidak tinggal diam menyikapi ancaman Covid-19 ini. “Kemarin kami sudah menggelar rapat dengan MUI Provinsi dan Kota Ambon, Karo Kesra Maluku yang mewakil pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah yang terukur dan tepat,” ujarnya.

Dikatakan, dari pertemuan bersama itu disepakati langkah-langkah yang harus diambil Kanwil Agama Maluku bersama dengan MUI dan pemerintah daerah, diantaranya, duduk bersama dalam rangka menyatuhkan persepsi tentang hukum Islam yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah sholat dirumah oleh umat  muslim.

Selain itu juga dalam waktu dekat Kanwil Agama Maluku akan menjad­wal­kan untuk melakukan langkah semacam monitoring ataupun kunjungan-kunju­ngan ke masdjid-masjid yang masih melakukan sholat berjamaah untuk memberikan pemahaman terkait dengan Fatwa MUI Maluku dan himbauan pemerintah tersebut. Jamaludin berharap dengan langkah-langkah yang akan dilakukan dapat menjadi dasar untuk bersama-sama menjaga dan mencegat covid-19 untuk kepentingan dan kemaslahatan semua umat. (Mg-4)

Baca Juga: Gubernur Pimpin Musrenbang Provinsi Secara Online