AMBON Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal mengaku, penanganan perkara kasus dugaan korupsi di DPRD  Kota Ambon telah diserahkan kepada pihak Kejari Ambon.

“Untuk kewenangan kasus ini ada pada kejari bukan Kejati, dan kita sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak Kejari Ambon untuk menanganinya,” ungkap Kajati kepada wartawan usai coffe morning bersama Kanwil Bea Cukai Maluku, Kamis (27/1).

Kajati menjelaskan, pihaknya hanya melakukan diskusi dengan pihak Kejari Ambon, karena mereka belum paham anatomi kasusnya.

“Kemudian kemarin kan ada diskusi yang namanya diskusikan ada pandangan-pandangan dari jaksa yang lainnya. Sehingga untuk penanganan perkara ini kita semua serahkan kepada pihak Kejari Ambon,” tuturnya.

Menurutnya, ddalam kasus ini harus ada dua pilihan yang merupakan prudak hukum, mau ditingkatkan ke penyidikan bisa saja, namun harus dapat menjawab, mengapa sampai ditingkatkan ke penyidikan, kemudian apa alat buktinya dan apa perannya.

Baca Juga: PSI Maluku Minta Masyarakat Jangan Mau Diadu Domba

Sebaliknya, jika Kejari Ambon dengan timnya berpendapat kasus ini dihentikan, maka harus bisa menjawab juga, apa alasan kasus tersebut  dihentikan.

“Ada dua pilihan yang bisa dilakukan oleh Kejari Ambon dan semuanya itu merupakan prodak hukum, mau ditingkatkan ke penyidikan silahkan, tapi harus bisa jawab kenapa ditingkatkan ke penyidikan, apa alat buktinya dan apa perannya. Karena pihak Kejati Maluku  sudah memberikan masukan pandangan dan sebagainya sekarang tinggal kita serahkan kepada penyidik Kejari Ambon,” ucap Kajati

Ditanya soal tidak ada intervensi dari Kejati untuk kasus ini, Kajati menegaskan, sama sekali tidak ada.

“Dari dulu kita melakukan independensi untuk kasus ini, jadi tentunya tidak ada intervensi,” tegas Kajati. (S-51)