AMBON, Siwalimanews – Penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejati Maluku dalam mengungkap dugaan korupsi pada pengadaan lahan pembangunan RSUD Tual membuahkan hasil.

Dimana dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini.

“Kita sudah jalan penyelidikan, kita temukan perbuatan melawan hukum, dimana dalam membayar uang tanah tidak memakai appraisal, itukan sudah salah, ia hanya menyampaikan berdasarkan NJOP, padahal seharusnya dia bisa pakai appraisal untuk menghitung pembayaranya,” jelas Kajati Maluku Undang Mugopal dalam keterangan persnya di Kantor Kejati, Rabu (16/3).

Sekalipun menemukan adanya pelanggaran hukum kata Kajati, pihaknya mengalami kesulitan lantaran menunggu hasil apprasial.

“Kita temukan perbuatan melawan hukum, tapi kerugian negaranya kita ketergantungan ke appraisal, karena sekarang ini kan dibayar berdasarkan NJOP. Kemarin pemilik lahan sudah kita panggil datang, tapi bagaimana appraisalnya tidak mau menghitung kalau tidak ada kontraknya dengan kita, lalu appraisal ini harus yang terdaftar,” bebernya.

Baca Juga: Dirjen Diktiristek Resmikan Laboratorium Pendukung Blok Masela

Untuk mencari jalan keluarnya, Kejati akan mengambil langkah untuk mencari ppraisal  yang lain.

“Ada 8 sertifikat, ada di depan ada di belakang, kalau depan tentu lebih mahal, ini yang bisa menentukan adalah appraisal. Kalau appraisal dan NJOP sama tidak masalah, tapi kalau appraisal dihitung dibawah NJOP tapi dibayar sesuai NJOP nah itu keliru, jadi kita coba cari appraisal yang lain, kalau hasil itu dihitung dibawah NJOP, maka ada selisih kerugian negaranya,” jelas Kajati. (S-10)