SAUMLAKI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus menelusuri aliran dana pada kasus dugaan penyalagunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Bahkan nantinya dari pendalaman penyelidikan tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

“Untuk sementara ini alat bukti yang ada lebih mengarah pada enam orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya,” ungkap Kajari Tanimbar Gunawan Sumarsono, kepada Siwalimanews usai memberikan keterangan pers penetapan 6 tersangka dalam kasus ini, Kamis (2/2).

Menurut kajari, tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan terhadap masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah terkumpul, sehingga terhadap kemungkinan adanya penambahan tersangka baru nantinya, itu semua tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

Untuk diketahui, Kejari KKT telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Keenam tersnagka tersebut masing-masing, Kepala BPKAD Jonas Batlayeri, mantan Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri yang kini menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kabid Perbendaharaan BPKAD tahun anggaran 2020 Liberata Malirmasese, Kabid Aset BPKAD tahun anggaran 2020 Erwin Laiyan dan Kriatina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD tahun 2020.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan 6 Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Sementara kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah mencapai Rp6,6 miliar lebih.(S-26)