AMBON, Siwalimanews – Salah satu pengusaha di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel mengklaim tak ada hutang yang harus lagi dibayar kepada Haji Alfa Husein sebesar Rp 1,5 miliar, sebagaimana gugatan yang diajukan ke PN Tual, beberapa waktu lalu.

“Ada kontrak perjanjian notaris belanja alat, jadi Haji Alfa Husein salah satu pengusaha di Tual menawarkan alat berat kepada saya. Dalam perjanjian notaris itu, kalau alat-alat tersebut dibawa ke Dobo tetapi jika ada yang rusak atau tidak berfungsi maka merupakan tanggung jawab pihak pertama dan sebagai pengusaha, bagi saya alat yang baik kita gunakan sementara alat yang tidak berfungsi kan tidak bisa dipakai.

Dan Cuma ada satu unit yang tidak bisa digunakan  sehingga saya tidak membayar alat tersebut,” tandas Kaidel, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (6/12).

Kendati tidak bisa digunakan, kata dia, Haji Alfa Husein tetap memaksakan dirinya untuk harus membayar.

“Dia memaksakan saya untuk harus membayarnya dengan alasan karena alatnya sudah ada dikirimkan ke Dobo. Bagaimana saya bisa membayar alat yang tidak bisa digunakan, ini kan terkesan pemaksaan,” ujarnya.

Baca Juga: Kepsek SMPN 8 Leihitu Palsukan Tanda Tangan

Ia mengaku, proses gugatan sudah berlangsung di PN Tual dan pihak pengadilan juga telah melakukan tinjauan lapangan dan telah dijelaskan oleh pengacara saya bahwa ini alat baru yang telah dibelanjakan karena alat sebelumnya tidak bisa digunakan. Kalau alat ini bisa digunakan kenapa harus belanja yang baru kemudian hakim kembali bertanya kepada pengacaranya Haji Alfa namun hanya diam dan tak bisa menjawab apa-apa.

“Gugatan yang dilayangkan ini sengaja dipolitisir untuk menjatuhkan kredibilitasnya sebagai calon bupati menjelang Pilkada 9 Desember mendatang, sehingga saya berharap hakim PN Tual dalam memutuskan gugatan ini dengan seadil-adilnya,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Timotius Kaidel dan Herman Sarkol digugat di Pengadilan Tual oleh Haji Arfa Husein, karena tidak mampu melunasi sisa hutang delapan unit alat berat sebesar Rp 1,5 miliar.

Menurut kuasa hukum Husein, Melky Ihalauw pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tual karena Timotius Kaidel telah melakukan ingkar janji, hutang yang baru dilunasi sebesar Rp 3,5 miliar sementara sisanya 1,5 miliar belum dilunasi.

Kepada wartawan di Pengadilan Negeri Dobo, Rabu (2/12) Ihalauw menjelaskan, dalam akta jual beli yang di buat di hadapan Notaris mencantumkan besar biaya delapan alat berat tersebut  sebesar Rp. 5.5 miliar.

Namun, pada proses pembelian hingga jatuh tempo batas pembayaran tanggal 31 Maret 2019 pihak tergugat, Timotius Kaidel dan Herman Sarkol baru membayar Rp. 3.5 miliar, sehingga masih sisa yang belum di bayarkan Rp. 1.5 miliar.

Dikatakan, ketika awal proses pembelian Kaidel dan Sarlok melakukan pembayaran panjar/uang muka Rp. 420 juta, sisanya dalam perjanjian itu akan dilunasi pada akhir Maret 2019.

“Namun perikatan di depan notaris tersebut tidak diindahkan, sehingga kurang lebih satu tahun, kami selalu mendesak untuk mereka lunasi, namun Kaidel berdalil ada salah satu alat berat atau greider rusak. Faktanya, setelah operator dan mekanik kami turun periksa alat tersebut di Desa Laulau dan disaksikan langsung oleh operator Kaidel, alat tersebut tidak rusak,” ujarnya.

Karena sampai dengan saat ini tidak dilunasi maka pihak Kaidel penalti sesuai bunga Bank Maluku dengan total Rp 6 miliar.

Periksa Alat Berat

Sementara itu, Pengadilan Negeri Dobo memeriksa 8 unit alat berat yang berlokasi di Belakang Wamar, Desa Durjela, Kota Dobo, Rabu (2/12).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Dobo, H. E. Putravianto yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan pihaknya turun ke lokasi 8 unit alat berat untuk memeriksa apakah alat-alat berat tersebut ada ataukah tidak.

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua PN Dobo, Maju Purba didampingi  Herdian Eka Putravianto, dan staf.

“Kita turun hanya untuk memeriksa apakah benar delapan alat yang ada dalam gugatan tersebut berada di lokasi sebagaimana terlampir dalam gugatan,” tuturnya.

Dikatakan, sesuai dengan fakta yang diperoleh, ternyata hanya ada tiga alat berat yaitu,  satu unit AMP (Asphalt Mixing Plant) Model AMP-MBW-BOO/SA. (Semi Autcmatik) Type: 800 Kg/batct Kap. 40-60 Ton/Jam C/W : Wet yclone dan ‘Pompa Aditive.

Tercatat atas nama PT. SINAR BARU MALRA; 1 unit Genset Cumminsntbssga Stamfo D 250 KVA Silent Type dan 1 unit Komatsu; Type : Motor Grader, Model/Merk : GD305A-1.

Ditambahkan, Pengadilan Negeri Dobo hanya sebagai delegasi dari Pengadilan Negeri  Tual untuk melakukan pemeriksaan alat yang tertera dalam gugatan Hi. Arfa Husein tersebut.

Selanjutnya, terkait dengan pokok perkara, PN Dobo tidak mengetahuinya, karena itu ada pada PN Tual. (S-16)