MASOHI, Siwalimanews – Kepala Dinas Kabupaten Seram Bagian Barat, Nasir Suriali bersama sejumlah penjabat di lingkungan Dinas PUPR SBB  resmi dipolisikan, lantaran membatalkan kontrak kerja peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix ruas Desa Somith Pasinaro – Sp. Watui (Huku Kecil) Kecamatan Elpaputih, kabupaten SBB.

Nasir bersama sejumlah pegawai di lingkup Dinas PUPR Kabupaten Saka Mese Nusa itu diadukan ke polisi oleh Direktur CV Sinjai Mandiri, Herman Andi Roni melalui Kuasa Hukumnya, Frankie D Mailoa sesuai kuasa nomor 09/SK.FDM./VII/2023, tertanggal 21 Juli 2023.

Mereka yang turut dilaporkan masing masing, Arafat selaku Kepala Bidang Bina Marga, Delvis Lekahena selaku penjabat pembuat komitmen,Hi Ahmad Wahyudi yamg dinilai telah melakukan  kejahatan jabatan dan konspirasi kerja sama dengan membatalkan kontrak pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas jalan ke hotmix, ruas Desa Sumit pasunaro ke SP Watul Desa Huku Kecil yang dimenangkan CV Sinjai Mandiri sesuai surat perjan­jian dengan nomor 600.05/PPK-SP-SW/SP.01/APBD-DAK/ DPUPR/VI/2023 terganggu 27 Juni 2023.

Kepada wartawan di Masohi, Kuasa hukum CV Sinjai Mandiri, Frankie D Mailoa menyebutkan perbuatan Kadis PUPR SBB bersama sejumlah pegawainya itu telah merugikan kliennya, CB Sinjai Mandiri,sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan undangan yang  berlaku di negara ini.

Dikatakan,  para terlapor I.II.III  dan IV, pada hari Jumat 14 Juli 2023 telah melakukan pelelangan atau tender ulang atas pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix, ruas Desa summit pasinaru-SP.Watul Desa Huku Kecil, yang telah dilakukan kontrak kerja dengan CV Sinjai Mandiri,oleh PPK Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat pada 27 juni 2023, Albert G Wattimury, tanpa ada satupun pemberitahuan atau pertemuan dengan CV Sinjai Man­diri selaku pemenang tender.

Baca Juga: Kuras 8 M, Proyek Jembatan Marbali Diusut Jaksa

“Para terlapor dengan sengaja dan dengan mempergunakan jaba­tannya sebagai kepala dinas pupr Seram Bagian Barat kepala Bina Marga dinas PUPR Seram Bagian Barat selaku pejabat pembuat komitmen yang baru, ketua Pokja pada Dinas PUPR Seram Bagian Barat telah melakukan pelelangan yang kedua kali atas paket pening­katan kapasitas struktur jalan ke hotmix ruas Desa summit pasinaru-SP.Watui (Huku Kecil). Yang mana pada tanggal 25 Juli 2023 telah ditetapkan pemenang tender atas proyek tersebut, kepada CV Balung Permai, tanpa ada pemberitahuan dan pembatalan kontrak PPK peningkatan struktur jalan hotmix dimaksud dengan CV Sinjai Man­diri”tutur Mailoa.

Menurut, pelanggaran dan keja­hatan jabatan yang dilakukan oleh Kadis dan para pegawainya itu, secara sepihak telah dilaksa­nakan adendum 01 Penjabat Pem­buat Komitmen (PPK) nomor 600/05/PPK-SP-SW/SP.01/APBD-DAJ/DPUPR/VI/2023 sebagai pemenang kontrak kerja dengan menetapkan persetujuan perubahan nilai kontrak awal Rp.9.959.890.805.54 menjadi Rp 10.715.000.000.00.

“Ironisnya,meraka telah melaku­kan adedum 01 dengan merubah nilai kontrak dari sebelumnya Rp.9.959.890.805.54 menjadi Rp 10.715.000.000.00”ungkap Mailoa.

Dia menambahkan dalam setiap rapat-rapat maupun pertemuan yang dilakukan oleh Kepala Dinas dengan kepala Bina Marga serta pejabat pembuat komitmen yang baru dan kelompok Pokja di dalam internal Dinas PUPR SBB tidak pernah melibatkan PPK yang lama yaitu saudara Albert G Wati muri yang telah membuat kontrak dengan CV Sinjai Mandiri pada 27 Juni 2023.

“Dinas PUPR di dalam rapat bersama baik dengan dinas dan Inspektorat Seram Bagian Barat maupun di dalam melakukan zoom dengan LKPP Pusat juga tidak melibatkan PPK lama yang mana ini merupakan sebuah permufakatan atau konspirasi untuk menghentikan segala kegiatan dari CV Sinjai Mandiri dari yang telah ditetapkan sebagai pemenang atas pekerjaan konstruksi antara PPK yang lama peningkatan struktur jalan hotmix ruas Desa summit pasi­naro,”je­las­nya.

Akibatnya sambung Mailoa, CV Sinjai Mandiri sebagai pemenang tender merasa dirugikan.

Sementara itu, Kadis PUPR Kabu­paten SBB, Nasir Suruali tidak gentar dipolisikan oleh Direktur CV Sinjai Mandiri, Herman Andi Roni melalui Kuasa Hukumnya Frankie D Mailoa.

Suruali merasa dirinya benar dan taat terhadap hukum dalam mengam­bil sebuah kebijakan atas pemba­talan kontrak kerja pekerjaan pe­ningkatan kapasitas struktur jalan hotmix ruas Desa Somith Pasinaro-Sp Watui (Huku Kecil) Kecamatan Elpaputih karena tidak sesuai dengan mekanisme.

“Insya Allah keputusan yang katong ambil susesuai mekanisme, sebelum katong ambil keputusan tersebut, katong di internal PUPR sudah rapat. Bahkan Inspektorat, BPK serta LKPP di Jakarta katong sudah konsultasi tentang jalan tersebut,” ungkap Suruali, kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp nya, Minggu (5/8).

Disinggung menyakut persoalan pembatalan kontrak kerja peningkatan kapasitas strukrtur jalan tersebut, dirinya menyam­paikan bahwa tidak bisa disam­paikan ke media, apa bila dipanggil oleh Polda  Maluku baru disam­paikan. (S-17/S-18)