PIRU, Siwalimanews – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Leonard Kakisina abaikan perintah Bupati, M Yasin Payapo terkait sisa anggaran pekerjaan pembibitan anakan bambu dan reboisasi daerah aliran sungai di Kecamatan Huamual dan Kecamatan Kairatu tahun 2020, yang hingga kini belum direalisasikan.

“Kadis dinilai tak menghargai perintah bupati padahal bupati telah memerintahkan kadis untuk melihat dan memperhatikan sisa anggaran pekerjaan pembibitan anakan bambu dan sungai namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Padahal saya sudah berkoordinasi dengan kadis berulang kali untuk menyampaikan perintah bupati terkait dengan sisa anggaran pekerjaan pembibitan dan reboisasi itu,” tandas Staf CV Muvid, M. Kaliki, kepada Siwalima, Senin (25/1).

Kaliki mengatakan, jumlah anggaran yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk pekerjaan yangreboisasi daerah aliran telah dikerjakan oleh CV. Muvid sebanyak Rp.192.000.000, namun yang baru dibayar sebanyak 30 persen yakni Rp 53.000.000.

“Sisa anggaran yang belum dibayarkan sebanyak Rp 139.000.000,” katanya.Dia meminta agar bupati menindak tegas kadis, karena dinilai tidak bertanggung jawab dan melawan perintah bupati.

Baca Juga: 14.920 Dosis Vaksin Sinovac Tambahan Tiba di Maluku

“Saya kira, kadis perlu dievaluasi kinerjanya, karena kadis sudah melawan perintah bupati,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Lingk ngan Hidup Kabupaten SBB, Leonard Kakisina, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak diangkat. SMS yang dikirimpun juga tak direspons. (S-48)