DALAM merespons keluhan masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya terkait signal Te­lekomunikasi dan akses internet, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Dis­kominfostaper) Kabupaten MBD telah membuka nomor kontak hotline maupun grup whatsapp Pemerintah Desa dan Kecamatan.

Kepala Diskominfostaper Kabupaten MBD, Weruhair A. A. Petrusz, menjelaskan, dalam melayani pengajuan keluhan dan sanggahan selama ini tetap direspon secara baik dan cepat melalui berbagai kanal komunikasi yang telah tersedia.

Misalnya, dalam pengusulan pembangunan BTS, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan desa setempat terkait penentuan lokasi dan tititk koordinat kemudian disepakati bersama sebagai usulan pemerintah daerah.

Sementara untuk permohonan akses internet dan penambahan bandwith hanya dapat dilakukan secara berjenjang dari desa/kelurahan untuk selanjutnya diajukan ke Pemerintah Pusat..

“Ada prosedur yang ditetapkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemkominfo RI. Untuk dapat pengajuan akses internet dan pembangunan BTS. Pemohon dapat mengakses laman aplikasi Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi (PASTI) atau dapat melalui Dinas Kominfostaper MBD, dengan materi pengajuan antara lain pengajuan akses internet, pengajuan pembangunan BTS, pemindahan lokasi untuk pemasangan akses internet dan BTS, serta pengajuan penambahan bandwith untuk akses internet,” katanya dalam rilis yang diterima Siwalima, Kamis (4/5).

Baca Juga: Pemkab SBT Gelar Upacara Peringatan Haotda ke-27

Namun, menurut Petrusz,  dalam menyampaikan pengajuan maka hanya beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan yakni, Pemerintah Daerah, Lembaga Sosial, Swasta, BUMN, BUMD, dan orga­nisasi lainnya.

Sementara untuk aplikasi PASTI, masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki akun, untuk mem­permudah pengajuan permohonan.

“Apabila masyarakat individu ingin mengajukan permohonan pengajuan akses internet, maka yang bersangkutan harus   meng­usulkan pengajuan akses internet ke Pemerintah Desa/Lurah setempat kemudian Pemerintah Desa/Lurah tersebut yang akan mendaftarkan permohonan pada laman PASTI atau melalui Dinas Kominfostaper,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, setelah pemohon mengajukan permoho­nan akses internet, BAKTI akan berko­ordinasi dengan Permerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk divalidasi dan ditetapkan pengajuaannya sesuai kuota yang diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati dan selanjutnya menjadi dasar untuk dilakukan peninjauan lokasi (survei) sebelum pemasangan akses internet.

Dikatakan, untuk pembangunan akses internet terakhir dilakukan pada tahun 2020. Pasalnya pada waktu itu Indonesia dilanda pan­demi Covid-19, sehingga anggaran Kementerian juga mengalami refocusing yang berdampak pada terhambatnya pembangunan akses internet hingga tahun 2022.

“Usulan permohonan pengajuan akses internet yang diajukan oleh Sekolah, Pemerintah Desa, Orga­nisasi Keagamaan serta Instansi Vertikal pada Dinas Kominfostaper sudah terinput semuanya pada aplikasi PASTI BAKTI,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, untuk pekerjaan pembangunan 80 unit BTS di Kabupaten MBD pada tahun 2022, dimana pembangunan fisik telah selesai dilaksanakan dan telah memasuki tahap maintenance serta pointing.

Setelah pekerjaan ini selesai, maka akan ada penyerahan hasil pekerjaan dari pihak pelaksana pekerjaan (pihak ketiga) ke BAKTI Kominfo RI dan tembusan Berita Acara penyerahan tersebut juga akan diterima Dinas Kominfostaper MBD sebagai tanda bahwa pekerjaan telah selesai dilakukan.

“Pembangunan sarana tele­komunikasi dan penyediaan akses internet di MBD dapat diselesaikan secepatnya dan masyarakat dapat menikmati sarana yang tersedia dengan baik. Apabila ada gangguan dan keluhan lainnya maka ma­syarakat maupun Pemerintah Desa dan Kecamatan dapat berkoordinasi sehingga akan dilakukan pena­nganan secepatnya,” jelas  Petrusz. (Mg-2)