AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyayangkan sikap penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy yang enggan melakukan pelantikan terhadap Kepala Desa Jikumerasa.

Sekretaris Komisi I Michiel Tasane kepada Siwalimanews, Senin (22/8) menjelaskan, dari aspek hukum persoalan sengketa Pilkades Jikumerasa telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana putusan pengadilan telah memenangkan Abdullah Elvuar sebagai Kades Jikumerasa terpilih berdasarkan pilihan yang dilakukan 11 tahun lalu, dan tidak adanya keberatan lanjutan yang diajukan dua calon lainnya.

Atas putusan Pengadilan TUN tersebut, maka Komisi I DPRD Maluku anggap bahwa, semua persoalan hukum dalam kaitan dengan pengisian jabatan Kades Jikumerasa telah selesai, dan wajib dilantik oleh bupati sebagai kepala daerah.

“Semua persoalan hukum telah selesai dan menjadi kewajiban bupati untuk melantik kades terpilih,” tegas Tasane.

Alasan tidak dilantiknya kades, karena pemkab minta pendapat ahli hukum kata Tasane, ini bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebab pendapat ahli tidak mungkin menganulir putusan pengadilan.

Baca Juga: Gelar Patroli, Polairud Periksa Alat Kesalamatan Pelayaran

Selain itu, dalam surat masuk yang diterima Komisi I sebagian tokoh masyarakat juga tidak keberatan dengan adanya pelantikan, sehingga alasan Pemkab Buru sangat tidak tepat dan terkesan mengulur-ulur waktu dalam memberikan kepastian hukum bagi kades terpilih dan keluarga serta masyarakat setempat.

“Komisi I sudah rekomendasi untuk segera lantik, mestinya ditindaklanjuti oleh Penjabat Bupati, bukan lagi menganulir,” kesalnya.

Tasane berharap, ada itikad baik dari Penjabat Bupati untuk segera menjalankan rekomendasi Komisi I, agar dalam waktu dekat Desa Jikumerasa memiliki kades definitif.(S-20)