AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menjelaskan, ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui sebelum dilakukan pengambilan sebuah kasus, salah satunya menunggu hasil pengawasan internal pada saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik).

Apa yang dikemukakan Kabid Humas ini sekaligus menjawab desakan banyak pihak, agar Polda Maluku mengambil sejumlah kasus menonjol yang ditangani Polresta Pulau Ambon namun mandek,

“Untuk kasus-kasus yang tidak selesai nanti akan terlihat pada saat dilakukan Wasrik oleh pengawas internal, jadi tidak serta merta kita ambil kasus, ada mekanismenya,” jelas Ohoirat kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya Kamis (1/10).

Menurutnya, pengambilan kasus bisa saja terjadi, hal tersebut memungkinkan tergantung kasus yang ditangani itu berjalan atau tidak.

“Saat tim pengawas internal turun, kasus-kasus tersebut akan dipertanyakan kenapa penanganan kasusnya lama, kalau tidak jalan bisa diambil alih, kalau masih berproses ya biarkan dulu berproses, yang pasti dalam pengawasan nanti pengawas akan berikan asistensi ke mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Koedoeboen Minta Jaksa Cermat  Baca Putusan Praperadilan

Ditanya soal soal kasus dugaan mark up data pasien dan pemotongan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid, Kabid mengaku, informasi yang beredar tersebut belum dipastikan kebenarannya, sebab saat itu, tim baru turun untuk melakukan pemeriksaan.

“Kalau ada informasi dari luar pihak kepolisian bahwa ada penyimpangan, ya itu pendapat mereka, namun yang pasti saat itu tim baru turun,” ucapnya. (S-45)