AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam pengingkapan ka­sus seorang mucikari  berini­sial EKM (31) berhasil di­bekuk.

Mirisnya pelaku dan kor­ban yang masih berusia 17 tahun ini memiliki hubugan kekeluargaan, dimana korban merupakan keponakan dari pelaku.

Kapolres Kepulauan Ta­nim­bar AKBP Umar Wijaya mengatakan, EKM (31) dibe­kuk oleh penyidik pada salah satu penginapan di Kabu­paten Kepualaun Tanimbar,

Saat itu pelaku sedang me­lakukan transaksi untuk menjual korban dengan tuju­an, korban harus melayani tamu pria hidung belang yang telah dipesannya.

Baca Juga: Tahap II, JPU Kembali Tahan Bendahara Setda SBT

“Kejadiannya itu terjadi Selasa, (9/1) lalu tepatnya didalam kamar salah satu penginapan yang berala­mat di Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar,” jelas Kapolres dalam rilisnya yang diterima Siwa­lima, Kamis (22/2).

Pada saat penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dari hasil pen­jualan korban, satu buah alat kontra­sepsi dan 2 unit handphone milik kor­ban dan pelaku.

Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp400.000 sampai dengan Rp500.000. Dari hasil jualan tersebut pelaku akan men­dapatkan keuntungan Rp100.000 per satu pelanggan.

“Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan anak dibawah umur. Pelaku akan diberi tindakan hukum tegas,”tegas Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azari mengatakan, pelaku berhadapan dengan hukum terlibat TPPO karena terdesak ekonomi.

Pelaku akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat, dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah ponakannya sendiri.

“Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahkan pelaku menjelaskan bahwa bukan hanya korban yang dijual oleh pelaku, namun kurang lebih ada 12 korban lainnya yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”ungkap Kasat.

Dia menyebutkan, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak dibawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian penyidik PPA bersama-sama dengan anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian untuk memastikan aktivitas TPPO itu. Setelah itu penyidik Polres Kepualuan Tanimbar langsung melakukan penggerebekan.

Satu orang pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan. Tim langsung mengamankan mucikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang.

Diketahui, korban yang masih berusia 17 Tahun sudah tidak sekolah lagi sejak satu Tahun lalu, karena tergiur dengan adanya godaan dari pelaku yang kerap kali menjual korban.

Bahkan pelaku tidak memberikan uang dari hasil korban melayani tamu dengan alasannya, uang yang diberikan oleh tamu kepada pelaku hilang.

“Korban yang melibatkan anak tersebut, saat ini telah mendapat­kan pendampingan oleh Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ucap Kasat.

Untuk mempertanggungjawab­kan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sehingga tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta. (S-10)