AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Ke­jaksaan Negeri Ambon me­nuntut tiga terdakwa narkoba dengan hukuman berat mulai dari 7 tahun hingga 9 tahun.

Ketiga terdakwa yaitu, Latif Lumaela, Burhanuddin dan Victor Sahusilawane.

Tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan yang di­gelar di Pengadilan Negeri Ambon,

Rabu (15/11) dipimpin ma­jelis hakim yang diketuai, Harris Tewa didampingi dua hakim anggota Ismael Wael dan Helmin Somalay.

Menurut JPU, ketiganya bersalah karena miliki nar­koba jenis sabu dimana per­buatan para terdakwa seba­gai­mana dalam dakwaan ke­dua JPU yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Un­dang-undang Nomor 35 ta­hun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Jaksa Diminta Proaktif Koordinasi BPJN Terkait Uji Lab

“Memutuskan terdakwa Burhanuddin alias Burhan dengan pidana penjara sela­ma 9 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan, “ungkap JPU

Selain Burhanuddin, terdakwa Latif dituntut dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan badan.

Selanjutnya, terdakwa Victor di­tuntut dengan pidana 7 tahun pen­jara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Hakim menyatakan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik nening ukuran kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis sintetis, 1 bungkus plastik ukuran sedang diduga berisikan narkotika golo­ngan I jenis sintetis,

Selanjutnya, satu unit Handphone merk Oppo A54 warna biru, 1 buah tas warna biru 5. 1 (satu) buah celana panjang bahan kain warna biru tosca 6. dua buah minyak goreng merk Minyakita 1 liter, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi. (S-26)