AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Tual, Benhur G Watubun mengingatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maluku untuk tidak menutup mata dengan kondisi pembangunan jembatan Dian Pulau – Tetoat, Kecamatan Hoat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Peringatan ini disampaikan Watubun merespon rekomendasi Konferda IX AMGPM Daerah Kei Kecil, Kota Tual terkait upaya penyelesaian jembatan Dian Pulau Tetoat di Kecamatan Host Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara yang belum juga tuntas dikerjakan.

“Jembatan ini merupakan kebutuhan vital masyarakat, maka harus dipercepat oleh Dinas PUPR,” tegas Watubun kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Kamis (23/9.

Dalam kunjungan pengawasan Komisi III beberapa waktu lalu, memang telah memunculkan keprihatinan terhadap pengerjaan jembatan tersebut lantaran belum tuntas hingga kini.

Akibatnya, wakil rakyat yang berasal dari dapil 7 didalamnya Kabupaten Maluku Tenggara dinilai tidak mampu memperjuangkan penyelesaian jembatan tersebut.

Baca Juga: Gandeng Unpatti, OJK Gelar Digital Financial Literasy

Padahal, pada tahun 2020 lalu telah diperjuangkan untuk penyelesaian pembangunan jembatan, namun Dinas PUPR berdalih bila penyelesaian akan dimasukan dalam DAK, tetapi ketika dilakukan pengecekan tidak menemukan adanya anggaran untuk penyelesaian jembatan tersebut.

“Waktu itu disampaikan kalau ada di DAK tapi dicek tidak ada dan sekarang alasannya refocusing dan relokasi dan bisa dimaklumi, namun untuk tahun ini tidak bisa lagi, sebab harus dituntaskan,” tandas Watubun.

Dinas PUPR, kata Watubun jangan meninggalkan pekerjaan pembangunan infrastruktur yang terkesan tidak diselesaikan, sebab akan menciptakan kerugian keuangan negara baru.

Karena itu, Watubun berjanji akan mempertanyakan anggaran untuk penyelesaian jembatan saat dilakukan pembahasan APBD Perubahan, tetapi yang pasti jembatan tersebut harus tuntas dikerjakan. (S-50)