AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku akan  me­ngawal ketersediaan pa­ngan jelang Idul Fitri 1442 H. Polisi berperan penting dalam menjaga keterse­diaan pangan dan dis­tribusinya sebagaimana perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Pra­bowo.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam rapat koor­dinasi (Rakor) lintas sek­to­ral menghadapi Idul Fitri 1442 H tahun 2001 di Mabes Polri. Rakor dilak­sa­nakan di Pusdalsis Pol­ri, di Jakarta, Rabu (21/4).

Rapat secara virtual ini diikuti Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Jeffry A. Rahawarin, Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, dan Wakapolda Maluku Brigjen Jan de Fretes, dari Rupatama Mapolda Maluku.

Rakor dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Turut hadir Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menteri Perhu­bungan, Budi Karya Sumadi, Men­teri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan pejabat negara lainnya. Semua­nya menyampaikan kesiapannya sebagaimana peran dan fungsi masing-masing.

Dalam rakor tersebut, berbagai persoalan mulai dari Ramadan hi­ngga Idul Fitri nanti dibahas. Seperti kondisi keamanan, penanganan pandemi covid-19, ketersediaan stok kebutuhan pokok masyarakat, dan yang paling penting yaitu terkait larangan mudik.

Baca Juga: Upah Belum Dibayar, Pegawai Honor Satpol PP Bakar Pos Jaga

Kapolri mengaku, semua penyam­paian baik dari Panglima TNI, Men­teri Perhubungan, Menteri Kese­hatan, dan perwakilan para pejabat lainnya dalam menghadapi lebaran, akan menjadi acuan dalam menya­makan persamaan saat mengambil langkah-langkah dan aksi di lapa­ngan.

“Sehingga tidak ada lagi perta­nyaan atau multitafsir yang mem­bingungkan saudara-saudara seka­lian,” katanya.

Khusus terkait mudik lebaran, Kapolri mengakui memang sudah menjadi kebiasaan atau tradisi. Namun di sisi lain, Pemerintah saat ini sedang menekan laju pertum­buhan pandemi Covid-19 yang masih terus menyebar.

Larangan mudik yang dilakukan tentu belajar dari pengalaman sebe­lumnya tahun 2020. Di mana, setiap libur panjang kerap terjadi pening­katan kasus aktif Covid-19. Seperti libur Idul Fitri 2020, jumlah kasus harian naik 93 persen dan jumlah kematian mingguan naik 66 persen. Libur panjang 20-23 Agustus jumlah kasus harian naik 119 persen dan jumlah kematian mingguan naik 57 persen.

Selain itu, bukti lainnya yaitu libur panjang 28 Oktober-1 November, jumlah kasus harian naik 95 persen dan jumlah kematian mingguan naik 75 persen. Sedangkan libur panjang tahun baru 24 Desember 2020 – 3 Januari 2021 jumlah kasus harian naik 78 persen dan jumlah kematian mingguan naik 46 persen.

“Ini semua dilakukan untuk men­jaga keselamatan masyarakat. Kese­lamatan masyarakat itu adalah hukum tertinggi,” katanya.

Mantan Kabareskrim Polri ini berharap pemulihan ekonomi nasio­nal yang saat ini sedang digenjot dapat berjalan dengan baik. “Ada kegiatan-kegiatan yang dilaksana­kan harus diawasi dengan ketat,” terangnya.

Olehnya itu, Listyo meminta se­mua pihak terkait agar dapat meng­ambil sejumlah langkah. Seperti pe­nempatan pos-pos penyekatan, pe­ne­rapan ketentuan yang diberlaku­kan baik di perhotelan, terminal, dan tempat wisata yang harus disesuai­kan. “Dan kita akan turun langsung melakukan pemantauan di beberapa daerah,” tandasnya menutup.

Terpisah, Kapolda Maluku didam­pingi Pangdam dan Sekda Maluku, juga memberikan arahan kepada seluruh hadirin dan para jajaran Polres/Polresta yang turut meng­ikuti Rakor Lintas Sektoral secara virtual tersebut.

Refdi meminta seluruhnya untuk senantiasa berkoordinasi yang baik dan dapat menjalankan arahan Ka­polri dalam menghadapi Lebaran Idul Fitri 1442 H nanti. Meski vak­sinasi saat ini masih terus dilakukan, namun Refdi meminta semua pihak agar tetap menjaga Protokol Ke­sehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauh dari kerumunan.

“Protokol kesehatan itu sangat penting dan harus tetap dilaksa­nakan,” pintanya.

Di sisi lain, orang nomor satu di Polda Maluku ini juga meminta untuk memperhatikan ketersediaan kebutuhan masyarakat dan distri­busi­nya. “Kemudian bagaimana mem­berikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang keterse­diaan distribusi kebutuhan pokok masyarakat tersebut,” ujarnya. (S-32)