AMBON, Siwalimanews  – Terhitung mulai dari Januari hingga awal Oktober tahun  ini, tercatat 41 perkara dugaan korupsi masuk ke Pengadilan Tipikor Ambon, dimana kasus-kasus ini ditangani oleh enam majelis hakim.

“Saat ini terdapat 6 Majelis Hakim Tipikor yang bertugas untuk tangani puluhan perkara yang masuk ke Pengadilan Tipikor. Dalam susunan satu Majelis Hakim Tipikor terdiri dari dua hakim karir dan satu hakim ad hock, dan sejak Januari hingga awal Oktober 2023 ini tercatat 41 perkara dugaan korupsi yang masuk ke sini,” ungkap  Juru bicara Pengadilan Tipikor Ambon Rahmat Selang di PN Ambon, Rabu (4/10).

Bahkan sejak awal pekan ini kata Selang, terdapat 12 perkara tipikor yang baru dilimpahkan jaksa ke PN Ambon, baik yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, serta Kabupaten Maluku Tengah.

Menurutnya, dari 41 perkara tindak pidana korupsi yang ditagani saat ini, 17 perkara diantaranya sudah diselesaikan dan 24 perkara masih dalam proses persidangan.

Untuk perkara Tipikor yang baru masuk seperti dari KKT, Aru, serta Malteng telah ditentukan majelis hakim dan jadwal sidangnya. Misalnya untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS Kabupaten Malteng akan ditangani majelis hakim yang diketuai Haris Tewa yang juga selaku Wakil Ketua PN Ambon dan dijadwalkan berlangsung pada, Kamis (12/10).

Baca Juga: PDIP Optimis Pertahankan Kemenangan di Maluku

Kemudiann untuk perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinan atau SPPD fiktif Kabupaten Tanimbar juga dijadwalkan persidangannya pada, Kamis (12/10) dan majelis hakimnya juga diketuai Haris Tewa.

“Selama penanganan perkara dugaan korupsi di persidangan, terungkap kalau tindak pidana korupsi ini dipicu tiga hal utama yakni proyeknya fiktif, penggelembungan anggaran proyek (mark up) dan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” jelas Selang.(S-26)