Polisi berjanji akan serius mengusut laporan dugaan pelecehan seksual, yang diduga dilakukan Bupati Maluku Tenggara HM Taher Hanubun.

Hanubun dilaporkan ke Polda Maluku, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita 21 tahun berinisial TSA, di Cafe Agnia, milik Hanubun, di Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Dalam penanganan kasus-kasus kekerasaan seksual, kekerasaan fisik terhadap perempuan dan anak akan tangani pihak Polda Maluku secara profesional.

Dalam penanganan kasus ini, lpihak Ditreskrimum Polda Maluku telah memeriksa pelapor dan selanjutnya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Janji Polda Maluku mengusut kasus dugaan pelecehan seksual ini patut diapresiasi, karena dengan sendirinya pihak kepolisian menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi.

Baca Juga: Satgas Pangan Diminta Sikapi Harga Beras

Tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di Kabupaten Maluku Tenggara itu mendapatkan kecaman keras dari sejumlah kalangan termasuk aktivis perempuan.

Para aktivis menyesalkan tindak tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh seorang kepala daerah yang pada dirinya melekat kewajiban untuk melindungi, mengayomi masyarakat siapapun bukan saja masyarakat di daerahnya saja, tetapi masyarakat siapapun karena seorang kepala daerah itu bertindak sebagai pengayom masyarakat. Jika hal itu dilakukan oleh seorang kepala daerah, maka pasti sebagai aktivis perempuan marah dan tidak terima dengan perlakuan tak senonoh itu.

Tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Bupati Malra tentu saja sangat melanggar etika, melanggar norma budaya sebagai masyarakat Maluku, apalagi sebagai Bupati Malra, dimana wilayah tersebut sangat menjunjung dan menghargai harkat dan martabat seorang perempuan.

Sesuai dengan UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual telah mengisyaratkan agar kasus-kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan secara restorative justice atau secara kekeluargaan. Sehingga diharapkan oleh pihak kepolisian benar-benar berdiri diatas aturan tersebut

Seorang yang punya kekuasaan atau sebagai seorang kepala daerah dengan kekuasaan yang ada, diduga bisa saja melakukan berbagai upaya agar kasus ini dihentikan atau ditutupi, karena itu guna mengantisipasi langkah tersebut, maka sangat diharapkan aparat penegak hukum dalam hal ini bisa serius usut hingga tuntas.

Karena itu sangat diharapkan Polda Maluku konsisten dalam penegakan hukum, terutama dalam menangani kasus dugaan seksual yang diduga dilakukan Bupati Malra, dengan tidak diintervensi oleh kekuasaan yang ada.

Dengan kekuasaan yang dimiliki oleh terduga pelaku, maka segala cara bisa dilakukan untuk melepaskan diri dari jerat hukuman itu, sehingga diharapkan polisi tetap konsisten usut kasus ini supaya bisa sampai ke pengadilan.

Kita berharap penanganan kasus ini akan dilakukan secepatnya, serta transparan sehingga bisa diketahui publik setiap perkembangan kasus tersebut. (*)