Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan mengawasi secara ketat penggunaan dana penanganan  Covid 19 di Maluku.

Korps Adhyaksa ini mengharapkan, penggunaan dana Covid-19 tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Kejati mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah di tingkat provinsi sampai ke tingkat desa, untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Sebab, penyelewengan dana kemanusiaan tersebut bakal dipidana berat.

Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No 7/2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sudah sangat tepat. Surat edaran ini juga sejalan dengan Intruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang Recofusing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Diseas 2019.

Surat edaran itu untuk memastikan penggunaan anggaran yang cukup besar itu tidak disalahgunakan, baik secara sengaja ataupun tidak.

Baca Juga: Cegah Corona di Pasar Mardika

Surat edaran itu pada pokoknya melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD. Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.

Kejaksaan memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang akan mengawasi secara ketat penggunaan dana Covid-19.

Pengawasan penggunaan dana Covid 19 oleh Pemerintah Provinsi Maluku sampai kepada jajaran terendah merupakan langkah yang tepat.

Pemprov Maluku telah mengusulkan  Rp 178 milyar untuk percepatan penanganan Covid-19. Alokasi anggaran tersebut  difokuskan untuk tiga hal penting, yakni keselamatan dan kesehatan serta  daya tahan ekonomi.

Di tengah perang melawan Covid-19, sudah pasti  membutuhkan anggaran yang besar dalam pencegahannya.

Tentu dengan anggaran sebesar itu memunculkan banyak peluang untuk dilakukan berbagai penyimpangan ditengah pengawasan dana tersebut yang agak longgar. Oleh sebab itu dibutuhkan kemampuan khusus untuk mengawasi dana sebesar  itu agar tidak disalahgunakan.

Karena itu peran Kejaksaan  di setiap daerah perlu diperkuat dan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan,.

Di lain pihak  diharapkan pengguna anggaran juga tidak perlu khawatir atas penggunaan dana tersebut, apabila memang penggunaannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum.

Disamping itu, KPK dalam mengawal dana untuk mengatasi Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Bahkan KPK juga sudah mengingatkan bahwa jangan sampai anggaran penanganan Covid-19 disalahkan gunakan.

Kita berharap, Pengawasan yang dilakukan Kejati Maluku akan membantu Pemprov maupun kabupaten/kota di Maluku untuk mengelola dana Covid-19 dengan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan

Jangan sampai selesai penanganan Covid lalu banyak pihak kemudian digiring ke proses hukum. Hal ini yang tentu saja tidak kami harapkan. Karena itu sikap berhati-hati dan tetap membangun koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan anggaran tersebut termasuk dengan kejati Maluku sangatlah diharapkan, untuk meminimalisir  penyalahgunaan dana yang tidak tepat sasaran. (*)