Pergantian Kasrul.Selang dari jabatannya sebagai sekretaris daerah (Sekda) merupakan kewenangan dan hak preogratif tetapi tidak boleb menyalahi etika.administrasi dan birokrasi

Masalah pergantian sekda yang diisi oleh pelaksana harian tentu memiliki keterbatasan-keterbatasan pengambilan keputusan yang bersifat strategis untuk penyelenggaran tugas dan tanggung jawab birokrasi.

Gubernur dengan kewenangannya dapat melakukan pergantian, akan tetapi perlu ditinjau apakah pergantian tersebut syarat dengan muatan politik ataukah tidak.

Jika tidak maka pelaksana harian tidak boleh terlalu lama melaksanakan tugas-tugas sekda, dan gubernur harus segera membentuk panitia seleksi untuk mengangkat sekda definitif.

Pergantian sekda memang harus sesuai dengan aturan. Kendati pergantian itu merupakan hak preogratif Gubernur Maluku tetapi pergantian itu tidak boleh serta merya menyampingkan aturan yang ada.

Baca Juga: Bermasalahnya Proyek Air Bersih di Kecamatan Sirimau

Pergantian Kasrul Selang dari jabatannya sebagai sekda yang dilakukan Gubernur Maluku secara mendadak  ini  tentu saja akan memunculkan berbagai penafsiran masyarakat bahwa pergantian ini sarat muatan politik dan kepentinga  poltik.

Publik pasti binggung dan bertanya mengapa gubernur menggantikan Kasrul Selang secara mendadak. Apakah yang bersangkutan melakukan kesalahan sehingga tidak layak dipertahankan ataukah ada ketidaksejalan lagi dalam proses birokrasi pemerintahan?.

Terlepas dari semua kebinggungan publik itu yang pasti Gubernur Maluku melakukan pergantian itu kewenangannya. Tetapi jauh dari itu gubernur haruslah tetap menegakan aturan dan tidak boleh mengabaikan etika administrasi dan birokrasi yang ada.

Disisi yang lain jika alasan pergantian Kasrul Selang dari jabatannha karena sakit maka tugas-tugas.kesehariannya itu dapat dilimpahkan ke Asisten I. II atau Asisten III yang berada langsung dibawah pengawasan Sekda. Dan bukan sebaliknya menunjukan pelaksana harian yang berasal dari instansi teknis.

Publik tidak.menilai bahwa ini kewenangan preogratif gubernur tetapi publk justru menilai bahwa pergantian mendadak itu karena sarat kepentingan dan hal ini bisa saja berdampak pada pengelolaan pemerintahan ataupun pelayanan publik apalagi londisi Maluku masih dalam tingkat penyebaran virus Corona masih tinggi

Memang sebagjan masyarakat  menyayangkan langkah mendadak yang dilakukan gubernur. Karena itu gubernur harus menjelaskan secara transparan kepada masyarakat.

Selanjutnya jika pergantian itu tidak ada kepentingan politik maka masa tugas dan tanggung jawab seorang pelaksana tugas juga tidak boleh terlalu lama. Tetapi gubernur harus segera membentuk tim panitia seleksi untuk mengangkat sekda definitif.

Ini penting sehingga tugas dan tanggungjawab sekda bisa dilakukan dengan baik termasuk membenahi kondisi keuangan pemprov yang belum dikelola dengan maksimal terutama dalam penanganan Covid-19.

Proses birokrasi juga perlu dibenahi sehingga penilaian Maluku dari Pemerintah Pusat sebagai salah satu dari lima provinsimyang nilai indeks inovasi terendah. Gubernur sebagai kepala daerah sudah harus melakukan langkah terobasan dan membangun sinergitas dengan seluruh jajaran. Rapor merah ini harus segera benahi dengan pembenahan birokrasi termasuk maksimalkan tugas-tugas sekda. (*)