Tak lama lagi berkas dakwaan enam tersangka kasus pembobolan BNI Ambon masuk pengadilan. Tim jaksa penuntut Kejati Maluku sementara melakukan perampungan. Keenam tersangka akan disidangkan duluan.  Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta.

Selain keenam tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan pejabat Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar, Tata Ibrahim sebagai tersangka kasus pembobolan BNI Ambon. Ia kini ditahan di Rutan Polda Maluku.

Tata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba. Uang yang ditransfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019.  Uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekening Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pihak BNI  Ambon. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan menelusuri aliran uang tersebut ke siapa saja. Sebab, nilainya terlalu besar untuk dinikmati sendiri oleh Tata Ibrahim.

Selain Tata Ibrahim, Polda Maluku memastikan akan ada lagi tersangka baru. Pengembangan penyidikan kasus pembobolan BNI masih diterus dilakukan. Penyidik masih memperkuat bukti-bukti untuk menetapkan tersangka lain.

Sesuai petunjuk jaksa, Tata Ibrahim merupakan satu salah dari empat orang yang harus dijerat sebagai tersangka baru. Tiga lainnya adalah Direktur Utama PT. Dharma Indah Jhony de Queljoe alias Siong, Danny Nirahua, suami Faradiba Yusuf, dan Teller BNI Ambon, Natalia Kilikily.

Baca Juga: Mungkinkah Golkar Pecah?

Tim jaksa penuntut umum menemukan fakta adanya dugaan keterlibatan mereka. Danny Nirahua selama ini menguasai harta Faradiba Yusuf.  Aset yang dikuasai Nirahua diantaranya sebidang tanah beserta rumah di atasnya beralamat di  Perumahan Pemda kawasan Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Rumah dan tanah tersebut bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 2155 atas nama Faradiba Yusuf. Tetapi rumah itu tak didiami oleh Faradiba, melainkan Danny  Nirahua dan keluarganya. Selain rumah di Halong Atas, Danny Nirahua yang adalah suami Faradiba menguasai sejumlah mobil mewah istrinya.  Seperti Honda HRV DE 12 MF, Mitsubishi Pajero Sport DE 5 NF dan Toyota Alphard AD 8686 OP.

Bagaimana dengan Natalia Kilikily?  Hubungan Natalia dan Faradiba Yusuf cukup dekat. Ia turut menikmati uang hasil pembobolan BNI Ambon yang diberikan Faradiba. Natalia menerima Rp 900 juta dari Faradiba. Ia memang mengembalikan uang tersebut, namun terlambat, karena kasus sudah di tahap penyidikan.

Lalu mengapa Siong juga diduga terlibat? Hasil penelitian dan pembedahan terhadap berkas enam tersangka kasus pembobolan BNI yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus, jaksa menemukan bukti uang hasil pembobolan BNI yang dilakukan Faradiba hampir Rp 49 miliar tertampung di rekeningnya.

Kerugian negara yang dilaporkan pimpinan BNI Ambon akibat pembobolan  sebesar Rp 58,9 miliar. Uang yang diterima Siong itu, diambil dari sejumlah KCP BNI atas perintah Faradiba Yusuf. Uang itu merupakan cashback. Tetapi bagi jaksa, nilainya tak wajar.

Publik menunggu tersangka baru yang dijanjikan Polda Maluku. Apakah sesuai petunjuk jaksa ataukah tidak? Atau ada tersangka lain di luar petunjuk jaksa.  Kewenangan penyidik Ditreskrimsus untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi.

Kita berharap dibawah kepemimpinan Kapolda Maluku dan Direktur Reskrimsus yang  baru, penyidik tak ragu untuk menjerat siapapun. (*)