SAUMLAKI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kepulauan Ta­nim­bar sprin pembebasan terhadap terdakwa kasus tindak pidana lalu lintas yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU nomor: 22 Tahun 2009 Nomor: 06/Q.1.13/10/2022, Senin (24/10).

Pelaksanaan penghentian penun­tutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) bertempat di Kejari Kepulauan Tanimbar atas nama Tersangka AB. dengan surat ketetapan penghentian penuntutan Kajari Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-359/Q.1.13/Eku.2/10/ 2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Kepada Siwalima, Kepala Kajari Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono menjelaskan pelak­sanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena keluarga dari Korban PE telah memaafkan perbuatan tersangka AB.

“AB disangka telah melakukan tindak pidana lalu lintas yang me­langgar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan anca­man pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling ba­nyak 12 juta,” katanya.

Menurutnya ada beberapa poin juga yang menjadi dasar kasus tersebut diselesaikan dengan res­toratif justice. Pelaksanaan Peng­hentian Penuntutan atas nama tersangka AB tersebut setelah per­mohonan restorative justice yang diajukan oleh Kajari Kepulauan Tanimbar telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 17 Oktober 2022 di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara daring bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan didampingi oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca Juga: Polisi Ringkus 9 Sindikat Pencurian di Ambon

“Pelaksanaan penghentian pe­nuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka AB juga berdasarkan pada beberapa pertimbangan. Yang pertama karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua adanya kelalaian dari diri tersangka. Ketiga, telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan keluarga korban, dan poin terakhir ialah, tersangka merupakan kerabat Duan Lolat dari pihak korban,” tandasnya. (Mg-1)