AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa kepemilikan Narkotika jenis ganja 4 tahun penjara.

Vonis terhadap terdakwa Alfikri tersebut disampaikan dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota, Rahmat Selang dan Nova Salmon berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/1).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Alfikri alias Iky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dimana perbuatan tersebut oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” ungkap Hakim.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Covid Malra Jalan Tempat

Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 4,6 tahun. Terdakwa sendiri ditangkap pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wit, bertempat di Jalan Ot Pattimaipauw Desa Talake Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di Lorong Samping SMA Muhammadiyah Ambon dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis shabu.

Usai mendengar vonis hakim, JPU dan terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. (S-26)