AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Donald Rettob menun­tut terdakwa Sinyo Hendro Latupeirissa alias Sinyo alias Pa­lembang dengan pida­na penjara selama 12 tahun penjara.

Terdakwa dinyata­kan terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa kor­ban korban, Rusady Sangaji alias La Arab sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 338 KUHP.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU da­lam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/12) dipimpin majelis hakim yang diketuai Ismael Wael dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Sinyo Hendro Latupeirissa alias Sinyo alias Palembang dengan  pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” Ungkap JPU.

Untuk diketahui, kasus terdakwa Sinyo Hendro Latupeirissa alias Sinyo alias Palembang terjadi pada hari Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 wit bertempat di Pasar Mardika tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di sekitar kos-kosan Rahmat. Dan berawal dari minuman keras hingga berunjung perkelahian.

Baca Juga: Toisuta Apresiasi Tingkat Kejahatan Pidum Turun

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan  agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (S-26)