AMBON, Siwalimanews – Pelarian HA, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangu­nan Puskesmas Ngaibor, Keca­ma­tan Aru Selatan, Kabupaten Aru berhasil dihentikan pihak Inteleken Kejagung bersama penyidik Ke­jaksaan Negeri Aru

HA ditangkap, Jumat (18/11) dini hari atau pukul pukul 00.10 WIB di Jalan Mahakam, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur

Demikian diungkapkan, Kasi Intelijen Kejari Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito dalam keterangan persnya kepada wartawan di Aru, Jumat (18/11).

Dijelaskan, HA merupakan salah satu saksi kunci dalam perkara Tin­dak Pidana Korupsi pembangu­nan Puskesmas Ngaibor tahun 2018.

HA sudah empat kali mangkir dari panggilan kejaksaan, dan terakhir beralasan sakit, namun surat sakit yang diterima dari rumah sakit yang berasal bukan dari Dobo, sehingga dilakukan upaya paksa dan pen­jemputan guna menghadapkan saksi HA ke jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan

Baca Juga: Pemilik Sabu 93,52 Gram Divonis 9 Tahun Bui

Usai diperiksa, tim penyidik Kejari Aru langsung menetapkan HA sebagai tersangka. “Ketika tangkap HA dalam keadaan sehat, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejari Aru ber­tempat di Kejari Jakarta Sela­tan, hasilnya pemeriksaan tersebut akhirnya HA langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Penetapan HA sebagai ter­sangka dikarenakan telah meme­nuhi dua alat bukti yang sah, yakni, mengakibatkan kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidakse­suaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item dalam pemba­ngunan Puskesmas Ngaibor.

Perbuatan tersangka menimbul­kan selisih nilai dari pekerjaan volu­me dan mutu bangunan sebesar Rp1.760.124.642,99 dengan de­mi­kian nilai pekerjaan yang ter­pasang hanya 66 persen dari nilai kontrak.

“Mutu beton yang terpasang pada struktur bangunan Puskes­mas Ngaibor rata-rata hanya 67,50 persen dari mutu beton rencana. Mengacu pada SNI 03-2847-2002 tentang tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung yang dapat dihitung dari 85 persen sampai dengan 100 per­sen, maka dapat disimpulkan bangunan Puskesmas Ngaibor dengan mutu beton tak penuhi SNI, sehingga dikategorikan sebagai item pekerjaan gagal konstruksi,” bebernya.

Saat ini HA telah ditahan oleh penyidik Kejari Aru selama 20 hari ke depan guna mempermudah penyidikan. Tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Dobo.

“Dalam penyidikan kasus ini, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp130.795.000 guna mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan,” tandasnya. (S-11)