AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku menyerahkan berkas disertai barang bukti dan 4 tersangka kasus Korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan Ralyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Aru ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Keempat tersangka tersebut masing-masing, Umar Londjo yang baru-baru ini menjalani hukuman 10 dalam kasus KDRT, Bernard (PPK), Moh Pallalo dan Rachman Pallalo sebagai penyedia jasa.

Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi Siwalimanews di Ambon, Jumat (22/9) membenarkannya.

Wahyudi menjelaskan, keempat tersangka ini akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu berkas dakwaan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

“Kejaksaan Tinggi Maluku hari ini telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Dinas PRKP Aru tahun 2018 dari penyidik Ditkrimsus Polda Maluku,” ucap Kareba.

Baca Juga: Mantan Bendahara Satpol PP SBT Dituntut 8 Tahun Penjara

Penyerahan barang bukti dan keempat tersangka ini kata Kareba, berlangsung di Kantor Kajati Maluku, Jumat (22/9). Setelah ini, pihak kejksaan menuggu JPU untuk menyusun dakwaannya dan tinggal menuggu pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Sebelumnya dalam kasus ini, empat tersangka ditetapkan oleh penyidik pihak Ditkrimsus Polda Maluku dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih. (S-26)