AMBON, Siwalimanews – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Maluku berhasil meringkus buronan Kejati Maluku, Ong Onggianto Andreas, terpidana kasus korupsi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010, Selasa (9/3).

Direktur CV Aneka ini dirangkap sekitar pukul 13.20 WITA, di Royal Apartemen Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Hari ini, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku berhasil mengamankan buronan Ong Onggianto Andreas di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang merupakan buronan dari Kejati Maluku,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Ebenhezer Simanjuntak, melalui rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (9/3).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, terpidana Ong Onggianto Andreas dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsidiair enam bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 516.050.000 subsidiair 1 bulan.

Dikatakan, Ong Onggianto Andreas diamankan di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2014 usai pihak jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.

Baca Juga: Kompol Yosep Renyaan Resmi Jabat Wakapolres Aru

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pintanya.

Untuk diketahui, terpidana bersama Samuel Kololu, yang saat itu menjabat Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Maluku dan Hanny Samallo yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.

SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku.

Namun setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan para terpidana telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 2.250.000.000. (S-16)