AMBON, Siwalimanews – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mering­kus, Syarif Tuharea buronan terpi­dana kasus korupsi di Dinas Ke­hutanan Kabupaten Buru Selatan.

Tuharea merupakan bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Ka­bupaten Buru Selatan yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Pekerjaan Pengadaan Reboi­sasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.136. 162.516,64.

Tuharea dihukum 7 tahun, denda Rp200.000.000,  berdasarkan  Putu­san Mahkamah Agung RI Nomor: 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

Tim Tabur Kejagung menangkap terpidana pada, Jumat (3/6) pukul 20:00 WIB di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan  Kotabaru, Kabupa­ten Karawang, Jawa Barat.

“Eksekusi dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No­mor: 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018,” ungkap Kasi Pen­kum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba dalam rilisnya kepada Siwalima, Minggu (5/6).

Baca Juga: Penyuap Tagop Jalani Sidang Perdana, KPK Beber Peran Ivana

Kata Wahyudi, terpidana ditang­kap karena saat dipanggil untuk dieksekusi tidak  memenuhi pang­gilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wahyud menjelaskan,  penang­kapan DPO koruptor ini dilakukan pada Jumat (3/6). Saat itu terpidana diketahui berada di di Jalan Sari­mulya Nomor 23, Kecamatan Kota­baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bermodalkan informasi kebera­daan terpidana, tim bergerak cepat melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung meng­amankan terpidana.

Setelah menerima informasi pe­nangkapan terpidana koruptor asal Maluku ini, Tim Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Jaksa Sunoto, segera berangkat ke Jakarta untuk menerima penyerahan terpidana. Terpidana selanjutnya digiring ke kota Ambon untuk dieksekusi.

“Penyerahan terpidana dilakukan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya terpi­dana segera dibawa  ke Ambon dengan menggunakan pesawat pada Minggu (5/6) pukul 01.30 WIB, dan tiba di Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT. Kemudian terpi­dana tiba di kantor Kejati Maluku pukul 07.45 untuk menjalani proses administrasi dan setelah itu dieksekusi di Lapas Kelas I Ambon,” ujarnya. (S-10)