AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon akhirnya mengekspos perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisuta.

Ekspos yang dipimpin Kajari Ambon itu menyatakan, syarat formil dan materil (berkas P21) milik tersangka Abdi Toisuta lengkap usai berkas diteliti jaksa peneliti dan dikembalikan pada beberapa waktu lalu oleh pihak penyidik Polresta Pulau Ambon.

Hal itu diungkapkan Kasi intel Kejari Ambon Ali Toatubun kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya  usai ekspos kasus tersebut, Rabu (20/9).

Menurut Toatubun, usai ekspose, maka saat ini pihaknya tengah menuggu pelimpahan berkas dan barang bukti serta Andi Toisuta selaku tersangka dalam kasus ini.

“Berkas perkara tersangka Abdi Toisuta telah dikembalikan penyidik Polresta kepada JPU Kejari Ambon beberapa waktu kemarin. Usai kami menerima berkas perkara, selanjutnya JPU telah melakukan penelitian kembali terhadap petunjuk P-19 yang harus dilengkapi oleh penyidik dan dari hasil penelitian kelengkapan syarat formiil dan materiil, JPU berpendapat berkas perkara Abdi Toisutta dinyatakan sudah lengkap,” ujar Toatubun.

Baca Juga: Sahubawa Jamu KPN Kecamatan Salahutu

Pernyataan berkas dinyatakan lengkap itu kata Toatubun, akhirnya pagi tadi (hari ini) tim JPU telah melakukan ekspose di hadapan Kajari Ambon, para kepala seksi dan jaksa fungsional, yang hasilnya disimpulkan bahwa berkas perkara tersangka Abdi Toisuta telah lengkap,” jelas Toatubun.

Toatubun mengaku, usai ekspos maka, pihaknya akan segera menyurati penyidik Satreskrim Polresta Ambon untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka.

“Kita sudah ekspose tadi pagi, segera akan diterbitkan pemberitahun berkas perkara tersangka Abdi Toisuta telah lengkap P-21 kepada Penyidik Polres Ambon dengan permintaan agar penyidik segera menyerahkan tersangka dan Barang bukti dalam tahap II kepada JPU untuk ditindaklanjuti dengan pelimpahan ke tahap penuntutan di pengadilan,” tandas Toatubun.(S-26)