AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku mengaku berhati-hati menetapkan tersang­ka dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar.

Kendati penanganan sudah di tahap penyidikan, namun pene­tapan tersangka harus menung­gu hasil audit kerugian negara.

“Masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Selasa (10/11).

Sapulette mengatakan,  pene­tapan tersangka kasus korupsi ha­nya akan dilakukan setelah pe­nyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dari lembaga ber­wenang.

“Kedepan sudah seperti itu. Agenda penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik kanto­ngi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga: Kejati Bidik Dana Konsinyasi 1,142 Miliar di PN Ambon

Ketika ditanya ada kasus lain yang tersangka ditetapkan sebe­lum jaksa penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara, seperti kasus repo obligasi Bank Maluku Maluku, Sapulette beralasan ka­susnya lebih dulu disidik.

“Perkara taman kota KKT kan disidik belakangan setelah Reverse Repo Bank Maluku,” ujarnya.

Namun Sapulette tidak menja­wab saat ditanya sejak kapan atu­ran mulai berlaku, dimana pe­ne­tapan tersangka dilakukan se­telah ada hasil audit kerugian negara. Ia hanya mengatakan, hal itu sesuai dengan ketentuan penyidik yang menangani kasus.

“Kedepan sudah seperti itu, yang menentukan adalah penyidik yang menangani perkara tipikor,” ucap­nya, sembari menambakan, proses itu adalah juga bagian dari strategi penyidikan.

Lamban Jerat Tersangka

Seperti diberitakan, Kejati Ma­luku lamban menetapkan tersang­ka dalam kasus korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp.4.512.718.000.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD KKT ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada November 2019.  Penanganan kasus diputuskan naik status ke pe­nyidikan, setelah penyidik me­ngantongi bukti-bukti yang kuat.

Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio Pulo Mas itu, juga tak sesuai rencana angga­ran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR KKT.

Dalam pemeriksaan, jaksa penyidik juga memakai ahli kons­truksi Politeknik Negeri Ambon. Hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakberesan dalam proyek itu.

Kendati sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup, namun jaksa tak kunjung menetapkan tersangka.

Pihak Kejati Maluku beralasan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku.

Hanya Akal-akalan

Tender proyek Taman Kota Saumlaki, KKT Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan Secara Elek­tronik (LPSE) hanya akal-akalan.

Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha Nu­santara. Perusahaan ini beralamat  di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Jl Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur (Kota), dengan direktur utama, Agusti Mirawan.

Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.

Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.

“Tender proyek taman kota Saum­laki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio itu,” kata sumber di Dinas PUPR KKT, kepada Siwalima, Selasa (17/12).

Proyek taman kota yang dikerja­kan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Ka­rena kedekatan kontraktor dengan pejabat di KKT.  “Makanya kami ha­rap kasusnya secepatnya ditun­taskan,” tandasnya.

Kendati begitu, Kadis PUPR KKT, Adrianus Sihasale mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2017 sudah sele­sai dikerjakan dan telah dinikmati masyarakat.

Bahkan BPK Perwakilan Maluku telah melakukan audit, dan tidak menemukan masalah dalam pro­yek tersebut. “Proyeknya sudah selesai bahkan BPK tidak mene­mu­kan adanya kekurangan di proyek tersebut. Proyeknya juga sudah dinikmati oleh masyarakat setempat,” ujarnya, kepada Siwa­lima, melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly me­nanggapi santai pernyataan Kadis PUPR KKT Andrianus Sihasale yang menyebutkan, proyek Taman Kota Saumlaki tak bermasalah.

Almahdaly mengatakan, siapa­pun  boleh mengklaim proyek Ta­man Kota Saumlaki tidak berma­salah, namun jaksa memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidi­kan.

“Kalau proyek itu tak bermasalah hukum, berarti tidak kami tingkat­kan statusnya ke tahap penyidi­kan,” tegas Almahdaly, kepada  Siwalima, Kamis (12/12).

Ia mempersilakan siapapun un­tuk mengklaim. Namun dari hasil penyelidikan hingga penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Kembali Demo

Puluhan mahasiswa yang terga­bung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melakukan aksi demo, Kamis (5/12).

Aksi dilakukan di perempatan Polsek Sirimau. Mereka menuntut Kejati Maluku segera menuntas­kan kasus dugaan korupsi Proyek Taman Kota.

Sebelumnya Himpunan maha­sis­wa dan pelajar KKT melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).

Kedatangan mereka juga untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.

Para demonstran datang de­ngan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Se­gera tetapkan tersangka dalam ka­sus korupsi yang diduga me­rugikan negara senilai Rp 4 miliar, Gubernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan. (S-49)