AMBON, Siwalimanews – Bau busuk korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan kota Ambon mulai tercium, dimana dana BBM senilai Rp 9 miliar di tahun 2019 pada dinas tersebut hilang secara misterius alias fiktif.

Dugaan korupsi ini mulai tercium, setelah ada laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Ambon. Atas laporan tersebut Kejari Ambon melalui bidang pidana khusus kini mulai melakukan penelurusan dengan mengorek keterangan dari sejumlah saksi, serta mencari data-data pendukung. Alhasil kasus tersebut kemudian dinaikan ke tahap penyidikan.

“Ada indikasi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran  BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Kajari Ambon Frits Nalle, kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Selasa (13/4).

Nalle menjelaskan, anggaran BBM di DLHP Kota Ambon di tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif dengan nilai sebesar Rp 9 milliar. Indikasi penyalagunaan agaraan ini, tidak hanya terjadi di tahun 2019, namun berlangsung hingga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.

“Modusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019 anggaran fiktif nilainya Rp 9 milliar sementara 2020 masih dalam tahap pengumpulan data,” pungkasnya.

Baca Juga: Jaksa Masih Rampungkan Keterangan Saksi Ahli

Dijelaskan, dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi diantarannya, Kadis LHP, PPTK, Kabid, dan sejumlah saksi pendukung lainnya. Selain saksi-saksi tersebut, terdapat bukti surat lainnya yang sudah dikantongi penyidik.

“30 saksi yang sudah diperiksa termasuk Kadis, selain itu ada surat atau dokumen pendukung yang juga dijadikan bukti,” ungkapnya.

Walaupun demikian, Nalle enggan membeberkan kasus ini lebih jauh, mengingat proses penyidikan masih sementara dilakukan.

“Intinya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, lebih jauh nanti akan kita umumkan lagi,” pungkasnya. (S-45)