AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, mengembalikan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan speed boat di Dinas Perhubungan MBD ke penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilengkapi.

Berkas ketiga tersangka itu masing masing, Mantan Kadis Perhubungan MBD Oddie Orno, Kontraktor Pengadaan Barang Margareth Simatauw serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rico Kontul.

Dikembalikannya berkas ketiga tersangka ini, dikarenakan JPU menilai masih terdapat beberapa poin yang perlu dilengkapi.

“Berkas di kasus ini sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Ada beberapa poin yang jaksa nilai perlu dilengkapi sebelum proses tahap II nanti,” jelas Kasipenkum Kejati Maluku Sammy Sapulette kepada wartawan di Kantor Kejati, Selasa (4/5) siang. (S-45)