AMBON, Siwalimanews – Sejak gugatan pra peradilannya di Tolak Pengadilan Negeri Ambon, Ferry Tanaya hingga kini belum diperiksa oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sebenarnya jaksa sudah mengagendakan pemeriksaan Tanaya, hanya saja Tanaya mengajukan penundaan pemeriksaan, sehingga penyidik kembali menjadwalkan ulang untuk periksa pengusaha kayu Pulau Buru itu.

“Sebenarnya sudah kita agendakan untuk pemeriksaan pada Selasa pekan kemarin, namun yang bersangkutan minta tunda sehingga kita agendakan ulang. Surat Tanaya ke kita juga mengaku akan koperatif jalani pemerikssan, sehingga akan kita agendakan lagi, kalau tidak ada halangan kemungkinan pekan depan diperiksa,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (15/3).

Sebelumnya, permohonan Ferry Tanaya yang meminta jaksa mencabut status tersangka serta merehabilitasi nama baik atas dirinya ditolak oleh majelis hakim PN Ambon.

Penolakan permohonan Tanaya itu disampaikan hakim Adam Adha, dalam sidang putusan pra peradilan Ferry Tananya di PN Ambon, Senin (1/3) yang disaksikan Tim kuasa Hukum Tanaya yang dipimpin Herman Koedoeboen dan tim kejaksaan yang dipimpin Achmad Attamimi.

Baca Juga: Tambang Emas Gunung Botak dan Gogorea Mati Suri

Tanaya sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus pengadaan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas 10 MV tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Merasa, Desa Namlea, Kabupaten Buru. (S-45)