AMBON, Siwalimanews – Pejabat pembuat komitmen pada proyek air bersih Pulau Haruku, Tahun 2020, Nurul Hidayati Sopalauw, diperiksa jaksa, Selasa (7/3) lalu.

Tim intelejen Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali bukti kasus dugaan korupsi proyek air bersih SMI Pulau Haruku, Kabu­paten Maluku Tengah.

Guna membuktikan dugaan korupsi tersebut, Selasa (7/3) jaksa memeriksa Pejabat Pembuat Ko­mitmen Nurul Hidayati Sopalauw.

Sebagai PPK, Sopalauw dinilai memiliki peranan penting dalam proyek air bersih itu, sehingga  Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Maluku ini dimintai keterangan oleh jaksa.

Sumber Siwalima di kejaksaan mengungkapkan, Sopalauw dipe­riksa pada Selasa (7/3) sekitar pukul 10 pagi dan dihujani puluhan per­tanyaan terkait proyek air bersih Pulau Haruku.

Baca Juga: KPK Kembali Interogasi Dua Saksi TPPU RL

Diduga Sekretaris Dinas PUPR  mengatur proyek yang dibiayai me­nggunakan dana SMI tahun 2020 senilai Rp12,4 miliar tersebut.

Hal ini diketahui, setelah sebelum­nya pada akhir Februari lalu, kejak­saan juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Nur Madras. Bahkan diduga PPTK tidak mengetahui sejumlah doku­men-dokumen proyek air bersih Pulau Haruku itu.

Sumber yang meminta namanya tak dikorankan ini mengungkapkan, NM siap membongkar cerita sebe­narnya soal air bersih Pulau Haruku, jika namanya diseret-seret.

Namun begitu, sumber ini enggan berkomentar lebih jauh karena kasus dugaan korupsi air bersih SMI Ha­ruku masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima, Kamis (9/2) mengaku akan menge­cek. “Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.

Harus Tuntaskan

Terpisah, akademisi Hukum Uni­dar, Rauf Pellu meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

Dia meminta, kejaksaan untuk tetap konsisten dalam menuntaskan kasus yang merugikan daerah dan masyarakat tersebut.

“Kalau memang sudah ada penga­kuan jika mereka membidik kasus maka harus serius untuk dituntas­kan,” tegas Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon seluler­nya, Kamis (9/3).

Menurutnya, belajar dari beberapa kasus yang ditangani kejaksaan ti­nggi ternyata kasusnya berjalan lamban, bahkan nyaris hilang pada­hal penyelidikan awal telah dila­kukan kejaksaan.

Oleh karena itu, dirinya meng­ingatkan kejaksaan agar serius da­lam proses penyelidikan dan tetap transparan, dan tidak boleh mau diintervensi oleh oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Menurutnya, publik telah menge­tahui bila Kejaksaan Tinggi telah memulai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, maka harus tetap lanjutkan, sebab tidak mungkin kasus tersebut mangkrak.

“Publik akan terus memantau kasus ini jadi kalau kejaksaan tidak serius maka masyarakat yang akan bertindak,” cetusnya.

Senada dengan itu, Koordinator Lumbung Infomasi Rakyat (LIRA), Yan Sariwating mengatakan Kejak­saan diminta serius menuntaskan kasus ini sebab telah menjadi kon­sumsi publik.

Konsistensi dalam mengusut ka­sus dugaan korupsi pembangu­nan proyek air bersih harus ditunjukkan Kejaksaan, jangan sampai masya­rakat menilai bahwa kejaksaan kerja tidak sesuai dengan prosedur.

“Kejaksaan harus segera tuntas­kan kasus ini dan yidak boleh me­lindungi oknum pejabat baik di dinas maupun di daerah,” pintanya.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku tidak boleh tebang pilih dalam menuntaskan kasus tersebut sebab siapapun sama didepan hu­kum dan harus diperlakukan secara adil.

“Semua sama di depan hukum baik dia pejabat atau swasta harus dipe­riksa dan kalau menjurus kepada tindak pidana korupsi maka harus dinaikkan ke tingkat penyidikan,” pintanya.

Akui Bidik

Korps Adhiyaksa akhirnya mem­be­narkan jika mereka sedang meng­usut dugaan korupsi pada kasus pe­ngerjaan air bersih di Pulau Haruku.

Setelah didesak transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi mengkrak proyek air bersih SMI Haruku, akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku mengakui sedang mengusut kasus tersebut.

Menurut Kareba, pihaknya masih memperdalam laporan proyek air bersih di Pulau Haruku, termasuk memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi terkait proyek tersebut.

Kareba yang sebelumnya irit bi­cara soal kasus ini, akhirnya meng­akui pihaknya sedang mendalami mangkraknya proyek tersebut.

“Iya masih pendalaman terhadap laporan, termasuk diantaranya meng­klarifikasi beberapa pihak,” ungkap Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, pekan kemarin.

Ketika ditanyakan pihak-pihak terkait ini apakah dari Dinas PUPR, Kareba enggan berkomentar lebih jauh, dia hanya mengungkapkan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut. “Perkembangan lebih lanjut kami akan info ke media,” ujarnya singkat.

Bertindak Adil

Sikap tertutup yang ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek air bersih mangkrak di Pulau Haruku, dinilai sebagai langkah mundur dalam pemberan­tasan korupsi.

Pasalnya, sejak pengusutan dila­kukan oleh penyelidik pekan lalu hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Ma­luku belum memberikan kepas­tian kepada masyarakat bahkan terkesan tertutup.

Merespon hal ini, tenaga pendidik Fakultas Hukum Unpatti, Reimon Supusepa mengatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku harus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait dengan progres penangangan kasus yang sedang ditangani.

Masyarakat kata Supusepa me­miliki hak untuk mengetahui sejauh­mana proses yang sedang dilakukan sepanjang tidak menyangkut de­ngan substansi perkara yang se­dang dilakukan penyelidikan oleh ke­jaksaan.

Kejaksaan Tinggi harus mela­kukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat langsung dalam proyek pengadaan air bersih di Pulau Haruku agar didapatkan bukti dugaan korupsi dalam kasus ter­sebut.

“Ini kan kasusnya air tidak dapat dinikmati masyarakat maka sudah pasti ada kerugian negara disitu sehingga semua pihak termasuk dinas teknis harus diminta ketera­ngan,” tegas Supusepa kepada Siwa­lima melalui telepon seluler­nya, Sabtu (4/3).

Pemeriksaan terhadap oknum-oknum dinas teknis perlu dilakukan agar mendapatkan kepastian penye­bab proyek tersebut tidak tuntas dikerjakan guna melengkapi bukti awal yang telah dikantongi.

Supusepa pun meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bersikap adil dan serius dalam mengusut kasus ini apalagi telah mencuat ke publik dan menjadi konsumsi publik.

“Kan sudah ada pemeriksaan saksi tinggal Kejaksaan gali dari pejabat dinas teknis untuk melengkapi alat bukti, guna dinaikkan status ke penyidikan,” ucap Supusepa.

Cecar Saksi

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Maluku marathon memeriksa saksi-saksi dari Dinas PUPR Maluku.

Setelah sebelumnya tercatat 6 saksi telah diperiksa, kembali, Selasa (28/2) dua pejabat Dinas PUPR digarap jaksa.

Dua saksi yang diperiksa yaitu, EL dan NS. Berdasarkan informasi yang diterima Siwalima,  EL dan NS merupakan pejabat pada Dinas PUPR.

Kata sumber yang meminta nama­nya tak dikorankan ini, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Maluku.

Sayangnya Kejati Maluku hingga kini terkesan tertutup. Asisten Inte­lejen, Muji Martopo yang dikon­firmasi Siwalima melalui pesan whatsapp karena berada di luar daerah meminta untuk langsung dengan Kasi Penkum. “Coba dengan kasi Penkum,” ujarnya singkat.

Terpisah, Kareba yang dikonfir­masi di ruang kerjanya mengaku akan mengecek, dihubungi juga melalui pesan whatsappnya dikata­kan belum mendapatkan informasi terkait kasus tersebut. “Belum dapat informasi dari dalam,” ujarnya singkat

Hanya Satu Peserta

Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.ma­luku prov.­go.id, proyek tersebut ter­daftar dengan kode tender 14568288.

Tercatat ada delapan perusahaan yang terdaftar sebagai peserta le­lang. Mereka adalah, PT Kusuma Jaya Abadi Construction, PT Ru­benson Sukses Aabadi, PT Mumra­jaya Rimbara Lestari, PT Rafla, CV Karya Mulya Indah, CV Waebake Indah, CV Rizky Illahi Contractor dan PT Prisai Siagatama Sejahtera.

Kendati begitu, hingga tahap kualifikasi pada 25 November 2020, hanya PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang diketahui memasuki semua dokumen yang diperlukan untuk pelelangan. Sementara tujuh perusahaan lain, sama sekali tidak memasukan dokumen satupun.

Tanpa Perencanaan

Seperti halnya proyek yang di­kerjakan dengan dana pinjaman SMI, ini juga tidak melibatkan kon­sultan perencana dan juga kon­sultan pengawasan. Padahal, de­ngan perencanaan dan pengawas yang baik akan menjamin kualitas dan mutu pekerjaan.

Di sisi lain, jika sama sekali tidak melibatkan konsultan perencana dan pengawas, proyek yang dikerjakan tidak memuaskan dan menuai ba­nyak komplain.

Akibatnya bisa dilihat seperti sekarang, dimana proyek dikerjakan asal-asalan dan tak kunjung selesai.

Detail Kerja

Sesuai kontrak, kontraktor diha­rus­kan mengerjakan dua sumur di Kailolo, dua sumur di Pelau dan dua sumur lainnya di Namaa dan Naira.

Dua lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penggalian sumur di Kailolo terletak di kompleks Sekolah Dasar dan di dekat Kramat.

Dua sumur lain yang digali di Kailolo juga belum selesai dikerjakan dan hanya berbentuk lubang penge­boran yang ditutup karung plastik.

Selain sumur, kontraktor juga diha­ruskan membangun dua bak pe­nampung yang masing-masing berkapasitas 100M3. Namun hingga kini hanya ada satu bak penampung yang dibangun, itupun masih belum rampung pengerjaannya.

Di Pelauw, titik penggalian sumur ada di belakang kantor Camat Pe­lauw, dimana kontraktor hanya me­nggali sumur yang belum selesai dikerjakan. Sedangan dua bak pe­nampung yang berkapasitas 100M3, sama sekali belum dibangun.

Dari pantauan di lapangan, dike­tahui kegiatan pengerjaan sudah lebih dari satu bulan terhenti. Bebe­rapa warga desa yang ditemui Siwalima, Selasa (25/5) tahun 2021 lalu mengaku kalau seluruh tukang yang mengerjakan proyek tersebut sudah pulang sebelum bulan puasa lalu.

Klaim PUPR

Dinas Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat (PIPT) mengklaim proyek air bersih di Negeri Pelauw dan Kailolo, tuntas dikerjakan.

Proyek air bersih itu dikerjakan menggunakan dana pinjaman Pemu­lihan Ekonomi Nasional PT Sarana Multi Infrastruktur tahun 2020, dengan nilai proyek untuk Pulau Haruku Rp12.4 miliar dan Kecamatan Sirimau Rp13 miliar.

Kepala  Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Nurlela Sopalauw mengklaim bahwa proyek air bersih tidak ada yang terbengkalai, dan semuanya sudah tuntaskan dikerja­kan.

Katanya, proyek air bersih yang di­pasang dengan menggunakan pa­nel surya itu hanya sampai pada hidran umum dan bukan disam­bungkan ke rumah-rumah.

“Tidak ada yang namanya aliran ke rumah-rumah hanya ke hidran umum. Hidran umum kita letakkan  dan kordinasi dengan pemerintah desa satu titik bisa melayani bebe­rapa kepala kelaurag untuk kawasan pemukiman,” jelas Sopalauw kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (9/2) dua tahun lalu.

Ia mengklaim untuk proyek air bersih di Pulau Haruku yakni, di Negeri Kailolo, Pelauw, Naama, Abo­ru dan Wassu telah selesai diker­jakan.

Tetapi ketika disampaikan bahwa ini bukan pengaduan dan bukti masyarakat belum bisa menikmati air bersih, lantaran jaringan air belum terpasang dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat.

Dia tetap klaim bahwa pekerjaan air bersih hanya sampai pada hidran umum, untuk masuk ke rumah-rumah warga bukan lagi merupakan kewe­nangan pihaknya tetapi PDAM.

Dijelaskan, pekerjaan ini kan dua tahun anggaran yakni tahun 2020 dan 2021.

Ditanya soal sumur bor yang berada di dekat kantor camat Pulau Harukuang tidak bisa digunakan, dirinya mengungkapkan,  untuk pipa kunci pipa sebenarnya sudah dipegang oleh masyarakat.

“Jadi jalur pipa dari bloks ini melewati bloks ini . bagian yang terlewati oleh pipa itu ada di tiang pengatung kuncinya untuk bisa dibuka ambil airnya, dan dikunci lagi. Tidak ada masalah yang terbuang itu karena masyarakat buka,” ujarnya. (S-05/S-20)