AMBON, Siwalimanews – Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette menegaskan, eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Bank Maluku, Petro Tentua dan Yusuf Ruma­toras hanya menunggu waktu.

Petro dan Yusuf sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sehingga proses untuk esekusi tetap dilakukan.

“Kami sudah masukkan dalam DPO. Cepat atau lambat pasti akan di­tangkap dan dieksekusi,” jelas Ke­pala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapu­lette kepada Siwalima, Senin (21/9).

Mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsec Bank Maluku Petro Ten­tua, dan Direktur PT Nusa Ina Pra­tama, Yusuf Rumatoras masih bebas berkeliaran, sementara ko­ruptor lain meringkuk di balik jeruji besi.

Sapulette mengatakan, kejak­saan telah melakukan segala upa­ya. Tetapi penangkapan terhadap para terpidana itu adalah perso­alan waktu. “Pada prinsipnya tidak ada tem­pat yang aman bagi pelaku keja­hatan di negeri ini,” ujarnya.

Baca Juga: Tolak Eksepsi Eks Sekda Buru, Jaksa Minta Hakim Lanjut Sidang

Hal tersebut dibuktikan dengan satu persatu terpidana korupsi sudah ditangkap dan dieksekusi.

Sebelumnya Kepala Kejati Ma­luku Rorogo Zega menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan menangkap terpidana korupsi Yusuf Rumatoras dan Petro Tentua.

“Kita akan cari terus. Tidak ada tempat yang aman bagi para buro­nan,” kata Zega di Kantor Kejati Maluku, Jumat (20/9).

Zega mengatakan, pihaknya ma­sih terus berupaya melacak kebe­radaan kedua terpidana. Ia yakin kedua terpidana masih berkeliaran di wilayah Maluku.  “ Saya yakin ma­sih di Maluku,” ujarnya.

Zega menjelaskan, kejaksaan akan melibatkan segala unsur ter­kait untuk menelusuri keberadaan kedua narapidana.

“Kalau sudah ditangkap, pasti langsung dieksekusi,” ujarnya.

Tangkap Segera

Seperti diberitakan, Kejati Malu­ku diminta segera menangkap Petro Rudolf Tentua dan Yusuf Ru­matoras. Petro adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Maluku. Petro turut terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Petro terlibat bersama Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta.

Heintje divonis 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara. Ia telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon pada Kamis (17/9), setelah ditangkap Tim Intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong Jakarta Pusat Selasa (15/9) lalu. Sedangkan Petro dibiarkan bebas berkeliaran.

Mantan Direktur Bank Maluku Maluku Utara, Idris Rolobessy sudah lebih dulu diesekusi pada Rabu (9/8) tahun 2017 lalu.

Idris dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta sub­sider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini.

Sementara Yusuf Rumatoras ada­lah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), dan hingga kini meng­hirup udara bebas. Sedangkan tiga terpidana lainnya mendekam di penjara.

Praktisi Hukum Fileo Pistos Noija mengatakan, untuk mem­beri­kan keadilan hukum, dan tidak ada upaya melindungi koruptur, Kejati Maluku harus mencari dan menangkap Petro Tentua dan Yusuf Rumatoras.

“Kita berikan apresiasi bagi Ke­jati yang sudah berhasil menang­kap satu terpidana korupsi Bank Maluku, tetapi untuk dua terpidana lainnya juga harus dicari, ini untuk memberikan keadilan hukum, dan kejaksaan tidak dinilai melindungi pihak tertentu,” tandas Noija ke­pada Siwalima, Minggu (20/9).

Kata Noija, dengan belum di­tang­kapnya Petro dan Yusuf menjadi ca­tatan kritis bagi lembaga adhy­aksa untuk kedepannya mening­katkan pengawasan yang ketat terhadap mereka yang sudah berstatus tersangka, terdakwa ataupun terpidana.

Dalam rangka penegakan hu­kum, Noija mengharapkan Kejati Maluku serius untuk segera me­nangkap Petro Tentu dan Yusuf Rumatoras. Praktisi hukum lainnya, Djidon Batmamolim juga meminta kejak­saan serius, sehingga tak dinilai tebang pilih. “Harus dikejar, apalagi sudah putusan. Sebagai warga negara, mereka harus menjalani hu­ku­man. Mereka harus taat dan tunduk pada hukum,” tandas. (Cr-1)