AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon hingga kini belum melimpahkan berkas Sabah Makatita, tersangka ko­rupsi Bantuan Operasional Seko­lah (BOS) SMPN 8 Leihitu ke Pe­ngadilan Negeri Ambon.

Sementara penahanan tersangka itu sudah dimulai sejak awal Juli lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Beni Santoso mengatakan, pihaknya sementara merampungkan dakwaan tersangka untuk selanjutnya dise­rahkan ke pengadilan.

“Dalam proses pemberkasan nanti kita info kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya melalui Whats­App, Minggu (23/8).

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri Ambon didesak segera me­lim­pahkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar itu. Hal ini harus segera dilakukan demi kepastian hukum.

“Kalau sudah ditetapkan jadi ter­sangka, harus jelas diselesaikan per­karanya. Jangan sampai mengam­bang,” ujar Praktisi Hukum Mat Nukuhehe.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun, Terdakwa Narkoba Pasrah

Menurutnya, Kejari harus segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Ambon  untuk segera disi­dangkan, secara profesional, trans­paran dan indenpenden.

Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Sabah Makatita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 8 Leihitu. Sabah Makatita adalah Ke­pala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.

“Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena di­duga telah menyalahgunakan kewe­nangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara,” kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso, melalui Kasi Pidsus Ruslan Ma­rasabessy, kepada wartawan, Rabu (1/7).

Tersangka dijerat pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang  Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan Sabah Makatita sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Ambon memeriksa puluhan saksi, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal serta dua anak buahnya bernisial J.U dan O.N, kepala Sekolah dan lima guru honor SMPN 8 Leihitu, serta dua orang supir Toko Nurlia Wayame.

Kepada jaksa, kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.000 setiap bulan. Padahal dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan.

Selain itu, mulai dari intensif guru honorer, beasiswa untuk siswa miskin, satu ruang belajar dan satu perpustakaan tidak direalisasi dengan benar. Padahal di laporan LPJ ada tanda tangan penerima uang.

Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu diusut sejak tahun 2018, dan naik ke tahap penyidikan, setelah ditemukan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. (Cr-1)