AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Desa Rambatu menuju Desa Manusa, Kacamatan Inamosol tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (18/9).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, tim Jakasa Penuntut Umum yang dipimpin Achmad Attamimi membeberkan peran terdakwa Thomas Wattimena dalam kasus tersebut.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu menuju Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB berasal dari DAK tahun anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp29.858.000.000, kemudian nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp31.428.580.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender, terhitung sejak 26 Maret 2018 sampai dengan 27 Desember 2018. Pekerjaan jalan tersebut dipegang oleh PT Bias Sinar Abadi.

JPU juga menyebutkan terdakwa Thomas Wattimena mengetahui pekerjaan jalan ini belum selesai, namun menyetujui permohonan pencairan pembayaran termin IV dan V. Akhirnya saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara memanipulasi dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai, padahal pekerjaan baru mencapai 70,90 persen.

Bahkan saksi Guwen Salhuteru juga memanipulasi tanda tangan Ronal Renyut selaku Direktur PT Bias Sinar Abadi.

Baca Juga: Soal Hibah Non Tahapan, KPU Maluku Tunggu Hasil Review Pusat

“Bahwa terdakwa Thomas Wattimena pada saat pengajuan permohonan pencairan pembayaran termin IV dan V telah mengetahui secara sadar dan pasti bahwa pekerjaan belum mencapai 100%, namun terdakwa tetap memerintahkan saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara pengeluaran untuk melakukan proses pembayaran pekerjaan, selanjutnya seluruh dokumen pembayaran termin IV dan termin V dimanipulasi berupa Dokumen BAP kemajuan pekerjaan Nomor 600/11/BA-PKP.IV/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan Ronal Renyut selaku Direktur PT Bias Sinar Abadi (tanda tangan Direktur dipalsukan oleh Guwen Salhuteru yang menyebutkan pada poin 2 pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan pekerjaan telah mencapai kemajuan sebesar 100%) , yang secara faktual baru mencapai 70,90%,” beber JPU.

Selain itu, terdakwa juga menyuruh saksi Jorie Soukotta membuat berita acara pembayaran termin IV atau 100 persen dengan dalih alasan untuk pengamanan transfer dana DAK ke kas daerah. Padahal dalam dokumen pencairan dana tertulis telah dilakukan pencairan dana sebesar 100 persen, sedangkan fakta di lapangan secara nyata fisik pekerjaan belum selesai.

Keseluruhan dokumen keuangan untuk pencairan tersebut juga diketahui oleh saksi Jorie Soukotta selaku PPK tanggal 28 Desember 2018 yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya SP2D, dimana saat itu terdakwa Thomas Wattimena tidak melakukan pengujian kebenaran formil – materiel atas tagihan dimaksud, namun justru memerintahkan pembayaran kepada bendahara pengeluaran dan untuk selanjutnya terdakwa menandatangani SPM, padahal terdakwa mengetahui progres kemajuan pekerjaan belum mencapai 100%.

 “Selanjutnya berdasarkan BAP kemajuan pekerjaan, maka PT Bias Sinar Abadi mendapat pembayaran 95 persen, sehingga pada 27 Desember 2018 pencairan dana tahap V telah beralih/berpindah ke rekening 0353 02 002097 30 1 milik PT Bias Sinar Abadi senilai perubahan kontrak pada addendum menjadi Rp31.428.580.000,” ungkap JPU.

Selanjutnya kata JPU, saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan saksi Josephus Siahaya selaku direksi lapangan pada bulan Maret 2019 bersama Tim telah melakukan pemeriksaan lapangan lanjutan dan memperoleh fakta secara pasti bahwa, pekerjaan belum selesai 100 persen, dimana secara riell pada 26 Desember 2018, pekerjaan baru mencapai STA 13.6 dan terdapat kekurangan sekitar 11,4 km.

Selain itu, Kades Rambatu Daud O Tenine dan Kades Manusa Alexander Niak juga menyebutkan bahwa pengambilan material tanah urugan diambil dari tanah setempat dan tidak mengambil dari daerah sumber galian sebagaimana persyaratan dalam dokumen kontrak dan/atau syarat khusus kontrak.

Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan fisik lapangan oleh ahli Willem Gaspersz, dijelaskan bahwa pekerjaan pembangunan jalan ini telah ditemukan fakta terdapat kekurangan volume dalam kontrak pada RAB dengan riell volume yang terpasang di lapangan, sehingga terjadi selisih kurang volume/bahan material, yang mana dari hasil kumulatif volume/bahan yang dikerjakan lebih kecil bila dibandingkan dengan yang ada pada kontrak, padahal seluruh biaya pekerjaan telah dicairkan.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Jorie Soukotta, saudara Ronald Renyut dan saudara Guwen Salhuteru telah melanggar Pasal 89 (4) Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” jelas JPU.

Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa dan para saksi merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp.7.124.184.346,05. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Thomas Wattimena melalui kuasa hukumnya menyatakan tak keberatan dengan dakwaan JPU. Hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan lagi pada, Senin (25/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (S-26)