AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku mengajukan banding atas putusan majelus hakim yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy dan Mantan Direktur Kepatuhan Izack Baltazar Thenu dalam kasus Jual Beli Repo Obligasi antara Bank Maluku dengan PT AAA Secutitas.

Banding dilakukan lantaran JPU menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan dalam sidang Kamis (8/7) Kemarin, sangatlah ringan, jika dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 18,6 tahun penjara kepada terdakwa Idris Rolobessy dan 10 tahun penjara kepada terdakwa Izack Baltazar Thenu.

“Kita ajukan banding,” tegas Kasi Penuntutan Achmad Attamimi yang juga JPU dalam kasus ini kepada wartawan di AMBON, Selasa (13/7).

Selain hukuman yang terlalu rendah, salah satu pertimbangan Jaksa memilih banding yakni, tidak dibebankannya uang pengganti sebesar Rp 229 Milliar kepada terdakwa Idrus Rolobessy dan Rp.9,8 Milliar kepada terdakwa Izack Thenu.

“Salah satu pertimbangan banding JUGA terkait uang penganti, banding akan kita ajukan ke pengadilan tinggi,” ucap Atamimi.(S-45)

Baca Juga: Rolobessy dan Thenu Divonis Enam Tahun Penjara