AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanim­bar akan menghadirkan dua pejabat di Pemerintah Kabu­paten Kepulauan Tanimbar untuk memberikan ketera­ngan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (27/11).

Dua pejabat KKT yaitu, Kepala Inspektorat, Judith Huwae, Ketua Komisi B DPRD Tanimbar, AL dan ok­num Pegawai BPK RI beri­nisial S

Para pejabat KKT ini diha­dirkan sebagai saksi di Pe­ngadilan Tipikor terkait du­gaan menikmati uang korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT.

Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Agung Nugroho kepada Siwalima melalui sam­bungan teleponnya, Mi­nggu (26/11).

“Ada tiga nama yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti. Mereka ada­lah pegawai BPK RI berinisial S, Jedith Huwae yang merupakan Kepala Inspektorat dan Ketua Komisi B DPRD KKT, “ ungkap Nugroho

Baca Juga: Eks Kasi Akunting PT BPR Disebut Otak Raib 73 M

Dikatakan, Ketiganya dihadirkan karena punya peran signifikan dan diduga menerima aliran uang SPPD Fiktif KKT. “Bertiga ini dirasa penting untuk dihadirkan sebab punya kesak­sian yang berbeda beda. Misalnya BPK RI Sulistyo yang disebut terima 350 juta dan AL yang diduga mene­rima sejumlah uang,” ujarnya.

Dengan demikian tiga ini dulu yang dihadirkan sementara yang lain­nya kita menunggu perkembangan sidang selanjutnya, “ Kata Nugroho

Kasi Intel berharap, para saksi ini akan kooperatif dengan hadir di pe­ngadilan. “Pada dasarnya kita su­dah menyurati ketiganya. Kita berharap sikap kooperatif mereka untuk hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan, “ harap Nugroho

Terima Uang

Oknum anggota DPRD, anggota BPK dan oknum inspektorat Kabu­pa­ten Kepulauan Tanimbar, disebut ikut menikmati uang hasil korupai SPPD fiktif

Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11), kembali menggelar sidang dugaan korupsi surat perintah perja­lanan dinas fiktif di Badan Penge­lolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

Dalam sidang beragendakan pe­me­riksaan saksi yang dipimpin Harris Tewa,  jaksa penuntut umum Achamd Atamimi menghadirkan 20 saksi yang berasal dari ASN pada BPKAD KKT.

Para saksi selain mengaku ada tin­dakan mark up perjalanan dinas yang dibikin fiktif, tetapi juga ada oknum-oknum DPRD KKT, inspektorat hingga BPK Perwakilan Maluku yang juga menerima uang SPPD tersebut.

Beberkan Peran

Diberitakan sebelumnya, JPU Ke­jari Tanimbar, Stendo B Sitania, me­ngungkapkan peran enam terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalan dinas pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/10).

Enam pejabat BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar  tersebut yaitu, Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malir­masele Kabid Akuntansi dan Pela­poran BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD tahun 2020.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi dua hakim anggota, Wilson Shriver dan Antonius Sampe Samine. Sementara para terdakwa didampingi kuasa hukumnya Anthony Hatane Cs.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanimbar Stendo B. Sitania dalam dakwaannya menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada awal Januari sampai Desember 2020.

Saat itu anggaran perjalanan dinas sebesar Rp9 miliar lebih dikelola para terdakwa untuk membiayai  perjala­nan dinas dalam daerah maupun di  luar daerah. Namun, atas perintah pimpi­nan anggaran itu digunakan tidak se­suai dengan peruntukannya. Akibat­nya atas perbuatan 6 terdakwa itu, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.6.682.072.402. (S-26)