AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, akhirnya mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tipikor yang membebaskan Bos PT Inti Artha Nusantara Hartanto Hutomo, terdakwa dugaan korupsi proyek pengerjaan Taman Kota Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

“JPU sudah mengambil sikap dengan mengajukan kasasi, pengajuannya sudah disampaikan tadi,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjannya, Rabu (9/2).

Untuk pendaftaran Kasasi ke Mahkamah Agung kata Kareba, pihaknya sementara menunggu amar putusan dari Pengadilan Negeri Ambon untuk dipelajari guna membuat memori kasasi.

“Hari ini hingga 14 hari kedepan kita menunggu amar putusan dari pengadilan, guna membuat dan menyerahkan memori kasasi ke MA,” tandasnya.

Sebelumnya, Bos PT Inti Artha Nusantara Hartanto Hutomo terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pengerjaan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, divonis bebas oleh Hakim Jeny Tulak dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (32/1).

Baca Juga: 151 Siswa Ikut Pendidikan Bintara Polri

Anehnya dalam vonis hakim tersebut, tim JPU yang diketuai Achmad Attamimi tidak menunjukan reaksi apapun. Padahal dalam tuntutannya JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 8,6 tahun penjara dengan denda denda sebesar Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.035.598.220,92, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan. Putusan yang jauh dari yang diharapkan jika dibandingkan dengan tuntutan tersebut.

Dua hari pasca putusan, Korps Adiyaksa Maluku yang dimpin Undang Mungopal seakan kehilangan taringnya. Atas putusan tersebut tim JPU justru memilih untuk pikir-pikir.

“Sikap JPU setelah mendengar putusan hakim yang membebaskan terdakwa Hartanto yaitu JPU masih pikir-pikir,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan Rabu (2/2) lalu.

Padahal bukti yang mereka kantongi Jaksa saat melakukan penyelidikan hingga penyidikan sangat kuat, bahkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO usai ditetapkan sebagai tersangka. (S-45)