DOBO, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara kepada terdakwa Listiawati dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar wamar pada dinas PUPR Kabupaten Aru.

“Hari ini, Jumat (27/5), kita resmi ajukan banding ke Pengadilan Tipikor  Ambon, terhadap putusan terdawa Listiawati,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Aru Sesca Taberima kepada Siwalimanews, di sela-sela penggeledahan di Dinas Pendidikan, Jumat (27/5) .

Dijelaskan, pihaknya mengajukan banding, bukan saja karena putusan yang jauh dibawah tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara, namun juga berkaitan dengan perbedaan pasal.

“Kita tuntutanhya primer, tapi putusan hakim subsider pada pasal 3 UU Tipikor dan hukumannya 3,6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Sementara tuntutan kita 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 1 tahun. Selain itu juga kita bebankan uang pengganti kepada PT Berkah Mutiara Selaras sebesar Rp1,5 miliar,” bebernya.

Taberima yang juga bertindak selaku JPU dalam kasus ini mengaku, dalam pertimbangan hakim, beban tersebut tidak dibebankan kepada siapapun, baik terdakwa maupun pihak PT Berkah Mutiara Selaras.

Baca Juga: Pemda Diingatkan Perhatikan Kondisi Pengungsi Kariu

Hal tersebut menjadi dasar untuk JPU mengajukan banding. Selain itu, hari ini juga, pihaknya resmi mengetahui juga, bahwa Listiawati telah resmi mengajukan banding hari ini juga.

Untuk diketahui, Listiawati selaku PPK pada Dinas PUPR Aru dalam proyek pembangunan jalan lingkar Wamar sepanjang 9 km dengan nilai anggaran Rp13,985 milyar yang bersumber dana DAK fisik afirmasi, dikerjakan oleh PT Berkah Mutiara Selaras selaku penyedia jasa.(S-11)