AMBON, Siwalimanews – Pasca menetapkan 4 pejabat di RSUD Halussy Ambon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020, penyidik Kejati Maluku kini tengah menyiapkan pemanggilan pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Untuk pemeriksaan para tersangka, sementara diagendakan jadwalnya, nantinya setelah jadwal disesuaikan, penyidik baru akan melanyangkan panggilan untuk para tersangka dikasus ini,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (16/11).

Menyoal tentang apakah, ketiga tersangka tersebut akan ditahan usai diperiksa, Wahyudi mengaku, akan dilihat perkembangannya.

“Terkait penahanan, penyidik akan lihat perkembangannya,” ujarnya.(S-10)