AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon JafrI Taihuttu minta, penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena untuk komitmen melantik Raja Negeri Batu Merah dari marga Hatala pada, Jumat (8/12) esok.

Hal ini ditegaskan Jafri, pasca aksi warga Batu Merah yang notabennya dari pihak Nurlette melakukan aksi tutup jalan di Negeri Batu Merah, pada Rabu (6/12) malam, lantaran tidak setuju dengan proses pelantikan tersebut.

Soal suksesi raja di Kota Ambon menurut Jafri, berbagai aksi sering terjadi, dan itu masih pada batas-batas kewajaran.

“Jadi ini kondisi yang sering terjadi, dan Batu Merah juga sama. Menurut kami itu bagian dari dinamika, hanya saja kita menghimbau, jalannya dinamika itu tidak menganggu aktivitas masyarakat di Kota Ambon,” ujar Jafri kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (7/12).

Jafri mengaku, persoalan Batu Merah ini sudah final, sehingga keputusan komisi adalah menjunjung tinggi supermasi hukum. Untuk itu, rekomendasi ke Pemerintah Kota Ambon, adalah mengeksekusi putusan MA sudah inkrah. Soal waktunya, dikembalikan ke Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga: Leiwakabessy Siap Jadikan Unpatti Sebagai Perguruan Tinggi Terbaik

“Tapi bagi kami jangan berlama-lama, karena ketika keputusannya sudah ada, lalu dibiarkan lama, maka pastinya akan menimbulkan dinamika-dinamika baru bermunculan ditengah masyarakat, sebab sebenarnya kenapa dinamika ini terjadi, karena tidak ada kepemimpinan definitif,” tandas Jafri.

Pemerintah Daerah termasuk DPRD kata Jafri, tidak mencampuri urusan adat dalam proses pemilihan Raja Batu Merah. Hanya saja, bahwa putusan MA itu harus tetap dieksekusi.

“Basudara Nurlette, segera siapkan untuk proses hukum lebih lanjut. Sekiranya kalau Nurlette menang PK nanti, maka kami juga akan berada pada posisi yang sama, yaitu meminta pemerintah kota mengeksekusi putusan PK itu,” ujar Jafri.

Untuk itu tambah Jafri, dalam proses ini tidak ada jalan lain selain proses hukum ke tingkat PK. Tidak bisa melalui jalur lain.

“Proses ini sudah berjalan belasan tahun, untuk itu ketika hakim memutuskan Hatala, itu bukan soal “tidur pagi mimpi malam”. Jadi tidak mudah dan tidak singkat proses hukum atas Batu Merah ini, sehingga ketika ini final, maka harus dieksekusi,” tegas Jafri.(S-25)