AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon sampai sekarang belum membayar insentif tukang sapu jalan atau yang kerap disebut pasukan kuning.

Hal itu diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Lucia Izaak. Ia mengakui insentif yang diberikan kepada buruh sampah atau tukang sapu jalan itu sampai dengan hari ini masih belum dicairkan.

Kendati demikian, Lucia enggan membeberkan alasan belum dicairkan insentif ratusan penyapu jalan di Kota Ambon itu.

Menurutnya, insentif bukan merupakan gaji 13, sehingga belum dapat dicairkan. Selain itu dirinya juga menuturkan, pemberian insentif bukan merupakan hak dari pada buruh namun merupakan kebijakan pemerintah kota.

“Nah, kalau insentif sesuai aturan itu diberikan pemerintah daerah,” tegasnya kepada wartawan di  halaman parkiran Balai Kota Ambon, Rabu (16/9).

Baca Juga: Anggaran Jadi Alasan Pasar Mardika Belum Dibongkar

Insentif tambahnya diberikan apabila keuangan yang dimiliki daerah cukup sehingga dapat diberikan kepada para buruh.

“Memberikan insentif manakala keuangan dimungkinkan, tapi di 2020 para buruh sampah itu insentifnya dianggarkan, cuman ya kami sudah proses jadi tunggu saja,” jelas Lucia.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan sistem pembayaran insentif buruh tersebut dirinya mengungkapkan diberikan satu tahun sekali, dan insentif tak terhitung hak bagi para buruh tersebut.

Terkait dengan jumlah besaran nominal yang diterima oleh para buruh sekali cair, Lucia mengaku sebesar jumlah gaji atau upah yang diterima buruh sampah tersebut. “Sebesar mereka punya gaji atau upah yang didapat kaum buruh sampah itu,” tandasnya. (Mg-6)