AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkannya lokasi pembangunan pelabuhan Blok Abadi Masela di Pulau Nustual, Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Inpex janji akan berkoordinasi dan komunikasi dengan SKK Migas dan Pemprov Maluku.

Menurut Corporate Communication Manager INPEX Masela, Moch N Kurniawan  sebagai operator proyek LND Abadi, pihak­nya akan terus berkoordinasi dan ber-komunikasi dengan SKK migas untuk melanjutkan proses penga­daan tanah untuk pelabuhan kilang LNG SK Gubernur Maluku No. 96 Ta­hun 2020, tanggal 14 Februari 2020.

“Kami telah mengetahui surat ke­putusan Gubernur Maluku tentang lokasi pelabuhan Kilang LNG Aba­di. Kami menghargai, berterima kasih dan mendukung keputusan guber­nur. Sebagai operator proyek LNG Abadi, kami akan terus berkoor­dinasi dan berkomunikasi dengan SKK Migas untuk melanjutkan pro­ses pengadaan tanah untuk pela­buhan kilang LNG berdasarkan su­rat keputusan bapak gubernur terse­but,” jelas Kurniawan dalam rilisnya kepada Siwalima di Ambon, Senin (16/3).

Dikatakan, dengan berkoordinasi dan komunikasi tersebut, pihaknya akan merealisasikan tahapan proyek LNG Abadi.

“Kami dapat merealisasikan taha­pan proyek LNG Abadi sesuai de­ngan POD yang telah disetujui pe­me­rintah Indonesia,” jelas Kurnia­wan.

Baca Juga: Polres Aru Antisipasi Corona dengan Aksi Bersih Lingkungan

Rencana pembangunan kilang LNG Masela mendapatkan kemajuan cukup berarti. Gubernur Maluku telah menyetujui penetapan lokasi pelabuhan kilang gas alam cair (LNG) dari Lapangan Abadi di Wila­yah Kerja Maselam dibangun di Pulau Nustual, Desa Lematang, Ke­ca­matan Tanimbar Selatan, Kabu­paten Kepulauan Tanimbar.

Keputusan tersebut tertuang da­lam SK Gubernur Maluku No. 96 Tahun 2020, tanggal 14 Februari 2020.

Lokasi pembangunan pelabuhan seluas sekitar 27 Ha ini diperun­tukkan untuk mendukung pengem­bangan dan produksi gas bumi Lapangan Abadi serta penyediaan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang termasuk suku cadang.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Sulistya Hastuti Wahyu di Jakarta, Senin (16/3) menjelaskan, ke­putusan ini merupakan bukti konkret sinergi antara SKK Migas, Inpex dan Pemerintah Daerah Pro­vinsi Maluku, yang telah mencapai kata sepakat menetapkan lokasi pembangunan pelabuhan.

Menurut Sulistya, kadang-kadang proses seperti ini tidaklah mudah. “Namun berkat dukungan masyara­kat melalui konsultasi publik, proses ini berjalan dengan baik dan cepat,” katanya.

Setelah penetapan lokasi, SKK Migas dan Inpex akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pengadaan  tanah tersebut.

“Dalam proses pengadaan tanah ini akan ada proses pengukuran dan pembayaran ganti rugi, yang dipimpin oleh BPN. Diperkirakan memakan waktu sekitar delapan bulan,” katanya.

Lapangan Abadi merupakan lapangan pertama Blok Masela di wilayah Maluku yang sedang dikembangkan dan dioperatori oleh Inpex Masela, Ltd.  Selain melakukan pembebasan tanah, saat ini Inpex juga melakukan tender Front End Engeineering Design (FEED) dan membuat pedoman rencana tender EPC (Engeineering, Procurement and Construction) yang akan digunakan sebagai parameter Final Investment Decision (FID).

Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan, FID  akan dilakukan pada Q4 2022. Apa­bila semuanya berjalan sesuai ren­cana, pada Q1 tahun 2023 renca­na­nya akan mulai dilakukan konstruksi.

Terkait  merebaknya virus Covid-19, Julius menjelaskan bahwa musibah ini berdampak pada proses yang sedang berlangsung, namun masih dapat diantisipasi. “Konsekuensi yang nampak adalah soal tata waktu yang sedikit tersita. Dibutuhkan sekitar satu bulan untuk membersihkan peralatan survei dengan desinfektan, khususnya peralatan yang berasal dari negara yang terpapar Covid-19. Peralatan survey ini sangat penting karena support data langsung untuk keperluan FEED”, jelas Julius.  Namun menurut  Julius,  meskipun ada kendala  tata waktu, SKK Migas tetap berkomitmen untuk  mengawal  proyek agar selesai sesuai rencana untuk memenuhi target visi 1 juta barel tahun 2030.

Pulau Nustual

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Maluku menetapkan, lokasi pembangunan pelabuhan Blok Abadi Masela di Pulau Nustual, Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penetapan lokasi ini berdasarkan surat Gubernur Maluku yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan dengan Nomor: 23/TPPT/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020.

“Jadi lokasi sudah kita tetapkan dan sekarang dalam konsultasi publik selama seminggu, kalau tidak ada keberatan, langsung diserahkan ke SKK Migas,” jelas Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Sabtu (14/3).

Konsultasi publik selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar memberikan masukan kepada pemerintah. “Jadi waktu konsultasi publik diberikan satu minggu setelah lokasi kilang gas ditetapkan,” terang Kasrul.

Lokasi ini disediakan untuk pem­-bangunan sarana dan prasa­rana termasuk memfasilitasi perpin­da­han barang, suku cadang, per­alatan dan hasil olahan gas bumi.

Setelah penetapan lokasi, proses selanjutnya adalah tahapan pengadaan tanah karena rencana pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan sekitar 58 bulan. (S-19)