NAMROLE, Siwalimanews – Kantor Imigrasi Kelas I Ambon meng­amankan satu warga negara asing (WNA) asal Filipina yang sedang melakukan aktifitasnya di Kota Namrole, Kabupaten Bursel Rabu (11/09) sore.

WNA atas nama Dany Loo (52) yang kesehariannya beprofesi sebagai ABK penangkap ikan ini diamankan saat dirinya sedang memperbaiki jaring tangkapannya bersama teman-temannya yang adalah WNI di Kilo Meter 2 Desa Labuang, tepatnya di samping Kan­tor DPRD Bursel.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ambon Afrizal kepada wartawan mengatakan, WNA yang diamankan ini setelah ada kebijakan pemerintah pusat terkait kapal-kapal termasuk anak buahnya yang belum tere­gistrasi harus dipulangkan ke ne­gara asalnya sampai kapal-kapal itu memiliki ijin dokumen resmi dari negaranya baru bisa kembali lagi ke Indoensia.

“Sebenarnya orang ini bukan tenaga kerja asing, mereka ini dahulu bersama kapal-kapal ikan, setelah kebijakan pemerintah kepada kapal-kapal yang tidak teregistrasi kapalnya harus dipulangkan, mereka juga dipulangkan. Jadi mereka sisa-sisa dari itu. Ada yang sudah kawin dengan orang kita, ada yang tidak. Tapi mereka lebih enaknya disini saja,” kata Afrizal.

Dikatakan, orang dengan status seperti Dany Loo ini bukan hanya di Pulau Buru saja, tetapi banyak juga di Maluku Tengah, apalagi di Kota Ambon bahkan ada yang sudah berkeluarga dan punya anak.

Baca Juga: Polisi Kembalikan Berkas Pemfitnah Kapolda

“Ada yang sudah punya anak sampai dua, tapi mereka-mereka ini secara imigrasi kita tarik, guna untuk mengurus ijin tinggalnya. Mereka tidak punya ijin tinggal, pasport juga tidak ada,” bebernya.

Afrizal menjelaskan, WNA asal Filipina ini sudah terdeteksi 10 tahun lebih berada di Indonesia. Kendati demikian, dirinya tetap mengaman­kan mereka untuk dipulangkan ke negara asalnya sampai ijin tinggal mereka diproses.

“Sudah 10 tahun mereka disini dan tetap dipulangkan. Kalau mere­ka ingin kembali ke Indonesia tidak masalah tapi mereka harus punya ijin untuk tinggal di sini, kita sendirikan juga punya ijin seperti KTP dan do­kumen-dokumen lain,” terangnya.

Afrizal memberberkan, penemuan WNA di Bursel ini hasil kerja sama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Bursel yang baru saja dilantik.

“Tim PORA tadi sudah dibentuk, kita sekarang melakukan pengawa­san gabungan antar instansi,” ka­tanya.

Untuk memulangkan WNA ini tambah Afrizal, pihaknya akan me­lakukan kroscek data terkait doku­men kepemilikan dan jika tidak dite­mukan atau WNA ini tidak memiliki dokumen resmi, maka pihak Imigrasi akan menyurati ke Kedutaan Filipina.

“Kita tunggu kalau memang dia tidak punya dokumen kita akan bersurat kepada kedutaannya, dan setelah ke kedutaan, pasport akan keluar dari kedutaannya, nanti baru kita pulangkan. Karena saat ini mereka kan tidak punya biaya, nanti keduatan yang urus semuanya,” ujar Afrizal.

Dirinya membeberkan saat ini yang terindikasi WNA di Pulau Buru ada 2 orang, namun yang satu selain Dany Loo belum bisa dipas­tikan karena hanya terjadi perbe­daan pada NIK yang bersangkutan.

“Kalau terindikasi satu ini (Dany) sudah pasti sesuai pengakuan dia, sedangkan yang satunya belum jelas soalnya di NIK itu tidak sesuai kalau NIK untuk di Ambon depanya itu 81 tapi di KTP yang bersang­ku­tan itu 71. Sementara dalam pe­nye­lidikan dan sesuai informasi itu ada dua orang,” ungkap Afrizal.

Untuk diketahui, Dany Loo sudah berada di Pulau Buru sejak tahun 2005 sampai sekarang. “Dari tahun 2005,” ucap Dany Loo yang sudah mahir bahasa Indonesia ini.

Ditanya apakah ada keinginan untuk kembali ke Filipina, atau ingin tetap berada di Pulau Buru, Dany Loo dengan lancar mengatakan bahwa ia juga berkeinginan kembali ke negara asalnya asalkan difasilitasi oleh pemerintah.

“Boleh, boleh. Kalau disini juga cari kehidupan, mau kirim uang ke Filipina. Ia kalau sudah ada Paspor saya mau kembali ke negara asal,” katanya. (S-35)