NAMROLE, Siwalimanews  – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengapresasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru  meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status kasus ini ke penyidikan, setelah jaksa menemukan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dana sebesar Rp 28.748.200.000,00.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tim jaksa Kejari Buru dalam penangangan kasus dugaan korupsi MTQ XXVII Tingkat Provinsi Tahun 2017, karena sudah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Wasekjen PB HMI, Muhammad Iqbal Souwakil kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (18/9).

Ia berharap, jaksa serius mengusut kasus ini dan tidak boleh terpengaruh dengan berbagai dugaan intervensi yang mungkin saja melemahkan kejaksaan.

Ia meminta, jaksa menjerat siapapun pelaku yang diduga terlibat termasuk para otak atau penikmat anggaran MTQ  tersebut.

Baca Juga: Miliki 13 Paket Ganja, Dua Pria Ini Dituntut 8 Tahun Bui

Kata dia, para penikmat dana MTQ harus diminta pertanggung­jawaban hukum, dan tidak boleh diloloskan.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang menikmati dana ini tidak sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku dan menimbulkan kerugian negara, tetapi kemudian diloloskan dari jeratan hukum,” pintanya.

Ditambahkan, siapa pun yang turut terlibat dalam perbuatan melanggar hukum sehingga terjadi kasus korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini, harus diseret ke meja hijau tanpa tebang pilih.

“Siapapun yang terlibat harus diseret hingga ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang berakibat pada terjadinya kerugian negara,” tegasnya.

Naik Penyidikan

Seperti diberitakan, tim penyidik Kejari Buru menaikan status penanganan kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Naiknya status kasus ini ke penyidikan, setelah jaksa mene­mukan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dana sebesar Rp 28.748.200.000,00.

“Kita sudah ekspos kasus MTQ itu, sekarang kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi penye­lidikan sudah selesai dan sekarang kita sudah di tahap penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Ahmad Bagir kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (17/9).

Kendati sudah naik status ke tahap penyidikan, kata Bagir, tetapi pihaknya belum menetapkan tersangka, karena masih harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi lagi.

“Belum ada tersangka. Penyidikan umum saja dulu. Kita masih periksa semua pihak ini,” ujar Bagir.

Temuan BPK

Sesuai laporan hasil pemerik­saan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.­AMB­/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000.000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Maraton Periksa

Sebelumnya tim Kejari Buru maraton memeriksa sejumlah pihak diantaranya, perwakilan PT. Johnson Kaleb Production selaku Event Organizer Jibrael Matatula, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bursel Semy Tuhumury, Bendahara Dinas Perpustakaan dan Arsip Nasir Waly, Bendahara Hibah Fath Salampessy, mantan Bendahara Bagian Hukum Afifa Souwakil dan Staf Asisten I Setda Andre Solissa.

Kemudian staf Dinas Pariwisata Leksi Sigmarlatu, Kepala Bappeda dan Litbang Kader Tuasama, Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Asisten I Setda Alfario S Soumokil, Mantan Kadis Perindag Yan Latuiperissa, mantan Bendahara Disperindag Bursel Fahmi Butamil, Bendahara Dinas Perhubungan Rusli Nurpata, Sekretaris DPRD Hadi Longa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Umar Mahulette, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Sukri.

Selain itu, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Ketahanan Pangan Herman Sangadji, Bendahara Bagian Kesra Hatija Loilatu dan Bendahara Dinas Koperasi dan UMKM Usman Bachta, Kepala BKSDM AM Laitupa, dan Sekda Kabupaten Bursel Iskandar Walla. (S-35)