AMBON, Siwalimanews – Guna menghindari terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku mempercepat pengesahan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela bahwa, ranperda pajak dan retribusi merupakan ranperda prioritas yang diusulkan Pemerintah Provinsi guna menjawab kebutuhan peningkatan pendapatan asli daerah.

“Ranperda pajak dan retribusi ini merupakan perda payung sebagai dasar penarikan pajak dan retribusi dari masyarakat maka harus dituntaskan dalam waktu dekat,” ujar Sarimenala kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (17/10).

Menurutnya, tanpa adanya perda terkait pajak dan retribusi maka semua panagihan yang dilakukan Pemda dari masyarakat dapat berpotensi menjadi pungli.

“Ranperda ini harus selesai dalam tahun ini jangan sampai tidak ada perda payung nanti retribusi yang diminta oleh Pemda menjadi pungli lagi makanya kita harus tuntaskan segera,” tegasnya.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikut Festival Budaya Islam

Untuk mempercepat penetapan, Bapemperda terus mengintensifkan pembahasaan ranperda dengan memanggil 11 mitra yang berkaitan dengan penarikan pajak dan retribusi.

Apalagi, dalam waktu dekat anggota DPRD akan memasuki agenda politik dimana sebagai anggota DPRD melakukan konsolidasi didaerah pemilihan.

“Ranperda ini prioritas untuk kepentingan masyarakat jadi kita akan tuntaskan segera karena ini politik juga,” jelasnya. (S-20)