AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Polresta Pu­lau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah mengantongi ha­sil swab 10 tersangka dalam kasus perampas jenazah HK, pasien Covid-19 di kawa­san Galunggung, Jumat (2/6)

10 orang yang telah dite­tapkan tersangka masing-masing berinisial, AM, HL, BY, SI, SU, AD, SY, NI, YN dan MO. Para tersangka ini se­lanjutnya menjalani protokol kesehatan penangan Covid-19 dengan melaksankan uji swab yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Hasil swab tersebut telah keluar dan telah diterima oleh Polresta Pulau Ambon guna penyelidikan lebih lanjut. Hanya saja dokumen hasil swab para tersangka ini belum dibuka secara resmi oleh pihak Polresta, karena baru diterima hari ini.

“Swab sudah dilakukan oleh Dinkes Maluku, hasil fisiknya baru kita terima, sehingga belum saya buka. Nanti setelah dibuka baru kita sampaikan hasilnya seperti apa,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada wartawan di Ambon, Kamis (9/7).

Selain swab, kata Kapolresta, protokol lain yang diterapkan bagi para tersangka ini adalah, penahan terhadap 10 tersangka ini dilakukan secara terpisah dengan tahanan lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 terhadap tersangka lain.

Baca Juga: Lagi, 21 Pasien Covid di Maluku Sembuh

“Mengingat agak rawan kasus ter­sebut, maka tahanan ini kita pisah­kan dengan tahanan yang lain, sam­bil menunggu hasil swab dilihat, na­mun kalaupun hasil swabnya ne­gatif, kami akan ajukan swab kedua untuk memastikan betul sesuai pro­tokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara untuk proses hukum­nya, kata kapolresta, penyidik se­mentara merampungkan berkas untuk persiapan pelimpahan ke kejaksaan.

“Dari 10 tersangka yang ditetap­kan, 3 diantaranya dikenakan wajib lapor, sampai saat ini penyidik se­mentara melengkapi berkas untuk persiapan tahap I,” katanya.

Tidak Ada Rekayasa

Sementara itu, Kepala Dinas Ke­sehatan Provinsi Maluku, Meikyal Pontoh dalam rapat dengan Tim I Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Maluku menegaskan, tidak ada rekayasa penetapan pasien terkonfir­masi Covid-19 dalam kasus HK yang meninggal beberapa waktu lalu.

“Dalam menetapkan seseorang menjadi Covid-19 bukan dikarang-karang atau bukan direkayasa, karena ada bukti. Termasuk hasil bahwa almarhum memang penderita Covid-19,” beber Pontoh menang­gapi laporan dari keluarga bahwa, adanya anggapan bahwa terdapat rekayasa dalam menetapkan HK sebagai pasien Covid-19.

Kata Pontoh dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkias Sairdekut dihadiri Plt Direktur RSUD Haulussy Rita Tahitu serta Pengurus Besar IKATT Ambon bahwa, selaku tenaga-tenaga profesional ketika menyata­kan diagnosa pasien Covid-19 atau lainnya, sudah ada bukti, misalnya dalam kasus HK ada hasil Tes Mo­lekuler Cepat hasil (TCM) sebanyak dua kali yang dilakukan.

Menyangkut adanya skenario, Pontoh menjelaskan, ketika surat ke­terangan diberikan langsung yang isinya tentang pernyataan, jika se­orang pasien memang sudah terkon­firmasi Covid-19, maka semua prose­dur Covid-19 harus diikuti oleh  pasein tersebut. “Jadi kalau mau bilang itu ske­nario tidak ada yang diskenario­kan. Orang kesehatan bukan satu atau dua yang meninggal tapi ratusan, apa­kah ada skenario membunuh te­man sesama kesehatan,” tanya Pontoh.

Pontoh memahami, ekspresi yang dilakukan dalam keadaan berduka, bahkan dokter ketika menyatakan se­orang pasien dirawat dan akhir­nya meninggal juga merasakan be­tapa sedihnya, karena seakan-akan apa yang dikorbankan tidak ada hasil.

Terkait pemulasan jenazah, Pon­toh menegaskan, telah dilakukan se­suai dengan prosedur yang ditetap­kan Kementerian Kesehatan serta sesuai dengan fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020 tetang Pemulasan Jena­zah, termasuk untuk menunjukan tim kami gugus telah berkonsultasi de­ngan MUI dan Kanwil Agama.

Sementara itu, ketua Tim I Peng­awasan Covid-19 DPRD Maluku, Mel­kias Sairdekut mengatakan, se­mua hasil pertemuan akan disampai­kan dalam rapat bersama ketua ha­rian gugus tugas percepatan Covid-19 Maluku secara internal.

“Semua kesimpulan rapat ini kami akan bawa dalam rapat internal bersama ketua harian gugus tugas percepatan Covid-19 Maluku secara internal,” tandasnya. (Cr-2)