AMBON, Siwalimanews – Direktur PT Inti Artha Nusantara Hartanto Hoetomo, kini menjadi buronan negara, lantaran namanya masuk dalam daftar pencarian orang.

Hartanto dijadikan buronan negara, lantaran tidak kooperatif. Pasalnya sejak dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bersama mantan Kadis PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas, Hoetomo tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.

Tercacat tiga kali jaksa melakukan pemanggilan terhadap kontraktor asal Surabaya ini, namun panggilan tersebut tidak diindahkan tanpa ada kejelasan.

Sikap yang ditunjukan Hoetomo ini membuat Kejati harus menempuh ketentuan hukum lain dengan mamasukannya dalam daftar buronan negara.

“Tiga kali kita sudah panggil secara baik-baik tapi tidak juga dipenuhi, untuk itu saat ini pihak Kejati Maluku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memasukan Hoetomo ke daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kajati Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Jumat (23/7) kemarin. (S-45)

Baca Juga: Kolatlena Desak Pemkab SBT Percepat Pilkades