AMBON, Siwalimanews – Hari ini, Jumat (9/12) seluruh polres jajaran Polda Maluku menggelar operasi simpatik siwalima Salawaku 2022, termasuk di Polres Kepulauan Tanimbar.

Operasi Harkamtibmas lalu lintas dengan sandi Simpatik Salawaku 2022 ini akan berlangsung selama 10 hari terhitung mulai 9-18 Desember. Operasi ini akan lebih  mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap polisi lau lintas.

Di Polres Tanimbar sebelum dilakukan operasi, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel gelar pasukan di lapangan apel Mapolres, Jumat (9/12) yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Umar Wijaya.

“Operasi Simpatik Salawaku 2022 ini mengusung tema Melalui Operasi Simpatik Salawaku 2022, Kita Siap Tingkatkan Disiplin Berlalu lintas di Tengah-tengah Masyarakat,” ucap kapolres dalam arahannya saat memimpin upacara tersebut.

Kapolres menjelaskan, gelar pasukan yang dilaksanakan seluruh polda dan satuan kewilayahan ini, dalam rangka memastikan bahwa, Polri bersama instansi terkait dan komponen masyarakat siap dari segi kekuatan dan kemampuan personel sebelum diterjunkan dalam kegiatan operasi.

Baca Juga: Masuk Daerah Rawan Pangan, Pemprov Harus Perhatikan Fasilitas Transportasi

“Apel gelar pasukan yang dilaksanakan ini, merupakan tahapan penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses manajerial untuk memastikan bahwa Polri bersama seluruh instansi terkait dan komponen masyarakat benar-benar siap baik dari segi kekuatan maupun kemampuan personel dan sarana prasarana sebelum diterjunkan ke lapangan,” ujar kapolres.

Melalui kegiatan ini juga kata kapolres, akan dilakukan pengecekan mendetiil, sehingga seluruh perencanaan yang telah disusun dengan matang dapat diimplementasikan secara optimal, dengan demikian, keamanan, kenyamanan dan konduktifitas dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi lalu lintas dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid yang belum berakhir.

Pelaksanaan operasi ini bertujuan agar, terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan, meningkatnya kepatuhan dan ketertiban serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, maupun terciptanya situasi kamseltibcar lalu lintas masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang kondusif, maupun memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat, sekaligus menjaga kamseltibcar lalu lintas serta mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis kepada masyarakat yang patuh hukum.(S-26)